jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat yang menggunakan angkutan jalan baik bus Antar Kota dan Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) diimbau agar naik dan turun di terminal bus yang resmi.
Himbauan tersebut mengacu dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 143 yang menyebutkan bahwa angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal.
BACA JUGA: Penumpang Bus Diimbau Naik dan Turun di Terminal Resmi
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata mengatakan, meskipun sudah dilarang, tapi masih ada tempat yang diam-diam dijadikan sebagai terminal bayangan untuk naik maupun turun penumpang bus AKAP maupun AKDP.
"Keberadaan terminal bayangan ini tidak dibenarkan oleh undang-undang karena selain menimbulkan kemacetan, juga bisa membahayakan masyarakat," ujar Barata.
BACA JUGA: Sistem e-Ticketing Terminal Pulogebang Mulai Berlaku Saat Angkutan Lebaran
Selain keberangakatan bus yang tidak pasti, sambung Barata, dengan tidak adanya petugas yang melakukan pengawasan maka sangat dimungkinkan penumpang bisa dikenakan harga tiket bus yang tinggi bila naik di terminal bayangan.
"Bus yang diberangkatkan dari terminal resmi akan lebih terjamin kelaikannya karena mendapat pengawasan dari petugas terminal,” tandas Barata.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Pengelola Terminal di Jabodetabek Harus Terapkan Manajemen Profesional
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Dinas Pemprov DKI, BPTJ Lakukan Ramp Check Bus AKAP
Redaktur & Reporter : Yessy