Mestinya Istri Itu Disayangi, kok Malah Digebuki

Minggu, 09 April 2017 – 18:29 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, PONTIANAK - HA, ibu rumah tangga warga Pontianak Timur, Kalbar, babak belur dihajar Al, suaminya.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini dilakukan Al di rumahnya sendiri di Jalan Pararel Tol I, Jumat (7/4).

BACA JUGA: Biadab, Ayah Tendang Anaknya Hingga Meregang Nyawa

Dengan wajah memar, HA melaporkan suaminya ke Mapolsekta Pontianak Timur hari itu juga.

“Kasus ini berawal dari pertengkaran korban dan suaminya. Sang suami yang sudah emosi langsung memukul korban sebanyak tiga kali,” kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol A Hafidz, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Diceraikan Tiga Istri, Anak Kandung Digagahi 7 Tahun

Pukulan yang dilayangkan Al mengenai pipi dan mata istrinya.

“Laporannya kita tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Hafidz.

BACA JUGA: Suami Aniaya Istri Lantaran Menolak Dipeluk Mesra

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung mencari Al dengan mendatangi rumahnya.

Al pun diringkus tanpa perlawanan. “Kita bawa ke Mapolsek untuk diperiksa,” ungkapnya.

Al mengaku menganiaya istrinya. Berdasarkan pengakuan dan alat bukti, dia ditetapkan sebagai tersangka.

“Visum juga sudah kita lakukan terhadap korban,” kata Kapolsek.

Al dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat (1) tentang KDRT.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a1, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Kita akan segera melengkapi berkas perkara tersebut untuk surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan,” tegas Hafidz.

Hafidz mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga merupakan kasus yang sering kali terjadi.

Kebanyakan antara pasangan suami istri menyelesaikan masalah dengan mengedepankan emosi.

Ada baiknya ketika terjadi permasalahan, dikomunikasikan atau mencari solusi terbaik.

“Kalau menjadi korban KDRT, saya imbau untuk tidak takut melapor. Pelaku tindak kekerasan harus diproses sesuai hukum. Perbuatan pelaku berdampak cukup besar terhadap psikis korban,” jelas Hafidz. (zrn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Bini Muda, si Kakek Pengin Kembali Perkasa


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KDRT   Istri   Pontianak  

Terpopuler