jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan besaran biaya penyelenggaraan ibadah umrah (BPIU) dipatok Rp 20 juta.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi. Aturan tersebut berlaku sejak 13 April lalu.
BACA JUGA: Pengusaha Travel Setuju Biaya Umrah Rp 20 Juta
Menurut Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal. ”BPIU Refenresi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujarnya, seperti diberitakan Jawa Pos.
BACA JUGA: Arteria: Lebih Baik Menag Fokus Selesaikan Persoalan Umrah
Bagi PPIU, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.
”Biaya referensi dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi,” katanya. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan sebaliknya.
BACA JUGA: Kemenag Tetapkan Biaya Referensi Umrah Sebesar Rp 20 Juta
”BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” imbuhnya.
Laporan dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jemaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodari, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi. BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.
Sementara itu peneliti haji dan umrah PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi mengatakan bahwa KMA ini terlambat. Walaupun demikian peraturan ini penting diterbitkan Kemenag. ”Karena ini akan menjadi pegangan dan rujukan bagi para agen travel dan juga calon jamaah umroh itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Dadi, dalam KMA ini ada hal lain yang belum diatur, yakni standar pelayanan publik yang benar bagi PPIU. Standar itu berupa penetapan jadwal keberangkatan dan kepulangan, tiket pesawat, rute, dan hotel.
”Dengan sendirinya kalau ditetapkan setiap PPIU harus setidaknya menggunakan standar pelayanan publik atau yang minimal seperti apa, maka biasanya harga akan menyesuaikan,” bebernya. (lyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ombudsman Temukan Malaadministrasi soal PPIU Penipu
Redaktur & Reporter : Soetomo