Pengusaha Travel Setuju Biaya Umrah Rp 20 Juta

Kamis, 19 April 2018 – 02:13 WIB
Jemaah umrah naik pesawat. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, PALEMBANG - Para pengusaha travel jasa umrah di Palembang, Sumatera Selatan, menyikapi positif kebijakan baru Kementerian Agama (Kemenag) terkait besaran biaya penyelenggaraan ibadah umrah (BPIU) referensi sebesar Rp 20 juta.

Setidaknya, aturan baru itu, dapat memperketat dan bisa menjamin keberangkatan umrah jemaah.

BACA JUGA: Pengawasan Lemah Picu Banyak Travel Umrah Nakal

“Keputusan ini sudah kami ketahui sejak diwacanakan tahun lalu. Tapi masih saja ada biro travel yang menjual paket umrah dengan harga lebih murah,” ujar perwakilan Muna Tour & Travel Cabang Palembang, Reza, Rabu.

Aturan baru ini juga akan meningkatkan kepercayaan jemaah terhadap travel umrah. "Tapi, Kemenag juga tetap melakukan pengawasan ke depan. Agar biro travel yang membandel bisa ditindak."

BACA JUGA: Arteria: Lebih Baik Menag Fokus Selesaikan Persoalan Umrah

Muna Tour & Travel sendiri, sebutnya, selama ini sudah menerapkan harga standar mulai Rp21-Rp29 juta. Tergantung kelas dan fasilitas yang didapatkan.

“Khusus umrah Ramadhan, paket yang ditawarkan mulai Rp 42 juta-an,” jelasnya. Dengan harga sebesar itu, paling tidak ada kepastian dan jaminan karena tarifnya sesuai. Travel tidak terbebani.

BACA JUGA: Kemenag Tetapkan Biaya Referensi Umrah Sebesar Rp 20 Juta

Hanya saja, setiap pemesanan paket umrah, pihaknya tak langsung memberangkatkan calon jemaah. “Ini juga tergantung dari ketersediaan seat, biasanya kami buat per 3 bulan sampai 12 bulan,” bebernya.

Marketing Manager Al Bilad Tour & Travel Cabang Palembang, Billy mengatakan pihaknya setuju dengan ketetapan Kemenag tersebut.

“Ini juga sesuai dengan harga paket umrah yang kami buat sudah di atas Rp 20 juta dan tarif standar rata-rata travel tergabung di Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia),” ujar pria yang juga anggota Amphuri ini.

Dijelaskan, Albilad sendiri menetapkan harga paket umrah terendah mulai Rp22 juta-Rp24 juta untuk paket 9 hari bintang 3 starting Palembang. “Penetapan oleh Kemenag itu sudah pas dan sangat sesuai dengan standar harga komponen keberangkatan umrah,” bebernya.

Tarif itu meliputi tiket pesawat, hotel, catering, dan lainnya. Jadi, jemaah bisa dapat pesawat Saudi Airlines tanpa transit ke negara lain. “Semua fasilitas itu sudah layak dan membuat jemaah nyaman,” tambahnya.

Diakuinya, kalau harga Rp 20 juta itu sebenarnya harga dasar bukan harga jual. “Tetap bisa berangkatkan jemaah dengan harga sebesar itu,” cetusnya.

Untuk harga di bawah Rp 20 juta, sebenarnya juga bisa memberangkatkan jemaah. Tapi, dengan konsekuensi pelayanan yang serba minimum dan cenderung merugikan jemaah.

Sekretaris Forum KBIH Sumsel H Fery Munandar menyatakan mendukung putusan yang ditetapkan Menteri Agama bahwa biaya perjalanan ibadah umrah minimal Rp20 juta.

“Dari KBIH, kami menganggap biaya referensi yang dipatok Menag sudah tepat, agar masyarakat tidak tertipu dengan promo-promo ibadah umrah yang murah, tapi tidak jelas,” katanya, tadi malam.

Soal biaya ideal, dia tak bisa memukul rata karena semua itu tergantung dengan fasilitas yang dipilih dan didapatkan masyarakat. “Semakin banyak fasilitas, tentunya akan semakin banyak biaya yang diperlukan,” jelas Fery.

Yang paling penting adalah masyarakat dapat hati-hati saat memilih travel perjalanan ibadah umrah. Pastikan bahwa travel yang dipilih terdaftar secara resmi di Kemenag. “Selidiki pengalamannya selama ini, apakah baik, atau ada masalah.

Pokoknya, pastikan dengan Lima Pasti. Pertama, pastikan travel berizin. Kedua, pastikan penerbangan dan jadwal keberangkatan. Ketiga, pastikan program layanannya. Keempat, pastikan hotelnya. Kelima, pastikan visanya.

Kepala Kanwil Kemenag Sumsel HM Alfajri Zabidi melalui Kasubag Inmas H Saefudin Latief mengatakan, saat ini pihaknya segera menyosialisasikan KMA No 221 Tahun 2018 tersebut.

“Kami akan sosialisasikan aturan baru ini. Tidak hanya kepada 29 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi yang beroperasi di Sumsel, tapi juga masyarakat,” ungkapnya. Tujuannya, agar masyarakat yang mau berumrah sudah punya patokan.

“Kalau nanti ditawari lebih murah, mereka patut waspada agar tidak jadi korban,” pungkas Saefudin. Biaya referensi itu akan menjadi pedoman Kemenag melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU.

Biaya referensi ini dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.

“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.

Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag. (fad/cj16/tha/ce2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arteria Senang Dilaporkan ke MKD


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler