jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), David M. L Tobing, menilai, pemerintah sebagai regulator harus menginvestigasi kejadian penundaan jadwal terbang pesawat Lion Air.
Karena kejadian beberapa hari terakhir merupakan puncak dari delay yang sebelumnya sudah sering terjadi.
BACA JUGA: Bener Gak sih Karyawan Lion Air Mogok?
Pemerintah tidak cukup hanya memberikan ijin rute baru, tapi harus mengevaluasi rute-rute yang sudah ada. Bahkan jika diperlukan memangkas rute-rute tersebut agar terjadi perimbangan antara jumlah pesawat, jumlah rute, jumlah kru dan kemampuan managemen.
“Rute Lion Air harus dikurangi beberapa persen dari yang ada sekarang sebagai sanksi yang dikenakan. Baru kemudian dievaluasi lagi kalau mau diberikan rute yang baru. Jadi kurang tepat kalau Menteri Perhubungan akan memberi sanksi tidak memberi ijin permohonan rute baru Lion Air. Seharusnya rute yang ada sekarang dikurangi,” ujarnya, Senin (23/2).
BACA JUGA: Direktur Umum Lion Air: Mereka Belum Puas
Menurut David, Lion Air harus serius mengubah perilakunya, agar perlindungan konsumen diutamakan dibanding mencari keuntungan semata, demi membayar utang untuk membeli atau sewa pesawat.
Selanjutnya, Menteri Perhubungan, kata David, perlu segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, terutama di bagian jumlah pemberian ganti rugi bagi penumpang korban delay dan pembatalan penerbangan.
BACA JUGA: Oh...Rupaya Seperti Ini Sanksi untuk Lion Air
Karena bukan hanya nilai tiket yang merupakan kerugian konsumen, tapi juga masih banyak lagi. Antara lain transpor ke dan dari bandara, maupun kerugian immaterial lain. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Lion Air Bangkrut, DirOps: Saya Masih Gajian
Redaktur : Tim Redaksi