jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. Namun, pro kontra masih mewarnai kelahiran RUU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Ekonomi menyampaikan undang-undang ini akan bermanfaat untuk pemulihan ekonomi.
BACA JUGA: Istri Teleponan Sambil Rebahan di Kamar, Suami Datang dari Belakang Bawa Pisau, Jleb, Innalillahi
Di lain pihak para pekerja merasa undang-undang ini merugikan mereka. Menanggapi hal ini, advokat Syarifah Meutia menyampaikan pandanganya.
“UU Cipta Kerja memiliki tujuan yang baik, namun pada implementasinya memiliki celah besar yang memberikan kekuasan tinggi pengusaha terhadap pekerja, posisi buruh jadi sulit." ujarnya.
BACA JUGA: Dua Bandit Bersenpi Todong Ibu dan Anak, Keok Saat Hadapi Bripka Rommy, tuh Tampangnya
Perempuan yang biasa disapa Mutia ini mengingatkan agar pemerintah mengkaji ulang UU ini.
"Kami berharap investasi banyak, namun tidak harus mengorbankan pekerja. Kondusivitas nasional jadi kurang baik, terbukti dengan gelombang demo di mana - mana. Seharusnya UU tidak disahkan di masa Pandemi seperti ini!" serunya.
BACA JUGA: Soal Isu Mahasiswa Tewas saat Demo Rusuh Tolak RUU Ciptaker, Rektor IIB Darmajaya Bilang Begini
Menanggapi apa saja yang menjadi kontroversi dalam UU tersebut, ia mengupas lebih lanjut.
"Tidak adanya UMK menyebabkan hanya UMP jadi satu-satunya standar gaji. Selanjutnya di Ayat 5 berisi cuti-cuti panjang yang dihilangkan aturannya. Diserahkan kepada kesepakatan kerja membuat perusahaan berpotensi bisa suka-suka,” tegasnya.
"Pasal 61 menyebutkan Durasi Kontrak kerja bergantung pada pengusaha, Karyawan Kontrak bisa saja jadi kontrak selamanya, kalau perusahaan tidak punya iktikad baik. Tenaga Kerja Asing juga dipermudah bekerja, izin-izinnya dibuat lebih sedikit, tidak ada perlindungan persaingan kerja bagi pekerja pribumi,” ungkap ibu 2 anak ini.
Ia menyampaikan dalam sedemikian banyaknya pasal yang ada pada UU tersebut, perlu dilaksanakan audiensi bersama Pemerintah dan Perwakilan Seluruh Organisasi2 Serikat Kerja Nasional.
"Iktikad baik ini akan dapat mendinginkan suasana dan mengembalikan buruh dari jalan kembali ke tempat kerjanya,” yakin Mutia.
Ia menganjurkan bila tidak tercapai kesamaan pandangan, Presiden Jokowi sebaiknya mengeluarkan Perppu untuk UU ini.
"Kita ingin mengawal Pemerintahan Jokowi agar berjalan lancar, langkah terbaik adalah Perppu. Presiden bisa menjadi pahlawan penyelamat untuk semua."
Terakhir advokat yang juga pengusaha ini mengutip teori OST JUBEDIL Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH, M.Si.
BACA JUGA: Dua Bandit Bersenpi Todong Ibu dan Anak, Keok Saat Hadapi Bripka Rommy, tuh Tampangnya
"Saya juga pengusaha yang harusnya senang dengan UU ini, tetapi nasib rakyat pekerja lebih utama. Mari kita berjuang untuk rakyat, dengan memandang UU ini secara Objektif-Sistematis-Toleran, Jujur, Benar dan Adil,” tutupnya.(dkk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad