jpnn.com - jpnn.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi mi instan bermerek Samyang yang kini beredar di wilayah Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sebab, mi buatan Kores Selatan yang diduga mengandung babi itu memang ilegal.
Sejauh ini, BPOM memang belum melakukan uji laboratorium atas mi Samyang. Namun, Penny menegaskan bahwa produk yang beredar secara ilegal harus ditarik.
BACA JUGA: BPOM Larang Masyarakat Konsumsi Mi Samyang
"Karena ilegal, harus ditarik dan dimusnahkan. Apalagi ada unsur babinya,” ujar Penny saat dihubungi JPNN.Com, Kamis (19/1).
Menurutnya, siapa pun yang memasarkannya tanpa izin edar bisa dijerat secara hukum. “Itu kena pelanggaran UU Kesehatan," tegasnya.
BACA JUGA: YLKI: Mi Samyang Langgar UU Konsumen
Karenanya Penny mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli produk makanan. Sebelum membeli sebuah produk, konsumen harus memastikan terlebih dahulu izin edar dan kandungannya yang tertulis pada kemasannya.
BACA JUGA: Mi Samyang Harus Ditarik, Pengedarnya Mesti Dipidana
"Kalau beli apa pun ada izin edarnya nggak dari Badan POM. Apalagi itu bahasanya masih Korea, harusnya jangan dibeli. Kalau sampai ketahuan Badan POM, penindakan, itu sudah pelanggaran. Hukumannya sampai 15 tahun penjara," tegas dia.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Pastikan Mi Samyang Ilegal
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam