Mi Samyang Mengandung Babi, Menanti Aparat Beraksi

Sabtu, 21 Januari 2017 – 20:15 WIB
YLKI: Mi Samyang Langgar UU Konsumen. Foto Pojok Pitu/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Sempat beredar mi samyang cheese ramen yang diduga mengandung babi. Peredaran mi produksi asal Korea Selatan itu memunculkan reaksi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumi mi samyang cheese ramen. Jenis mi instan tersebutnya kemasannya berwarna kuning dan tidak ada informasi bahasa Indonesia.

BACA JUGA: Importir Tegaskan hanya Distribusi Mi Samyang Halal

[Lihat: BPOM Larang Masyarakat Konsumsi Mi Samyang]

BACA JUGA: Importir Akui Mi Mengandung Babi Itu Produk Samyang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Sumenep, Jawa Timur bersama dengan Dinas Kesehatan dan Polres setempat langsung menggelar inspeksi mendadak (Sidak).

[Lihat: MUI Curigai Mi Instan Mengandung Minyak Babi]

BACA JUGA: Heboh Mi Samyang, Disperindagkop Cuma Bilang Begini

Hasilnya memang ditemukan mi yang dimaksud. Berbekal bantuan seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial Prodi Bahasa Korea Universitas Gajah Mada (UGM) yang menerjemahkan komposisinya, didapati informasi bahwa mi tersebut mengandung babi.

[Lihat: Kronologis Terungkapnya Mi Samyang Mengandung Babi]

Pemilik swalayan Valentin Gusno meminta maaf atas penjualan mi Samyang yang diduga mengandung babi.

Dia mengaku teledor atas tindakan itu dan langsung meminta maaf. Sekaligus berjanji untuk menarik seluruh mi samyang tersebut dari peredaran.

Valentin mengaku bahwa mi tersebut di dapat dari perusahaan distributor yang ada di Surabaya, Jawa Timur

"Kami akan lebih berhati-hati ketika mengambil makanan ke beberapa reseller untuk dijual," kata Valentin.

[Lihat: Swalayan Menyesal Menjual Mi Samyang]

Importir resmi mi Samyang, PT Korinus sudah menanggapi temuan MUI. Sales and Marketing Manager Korinus, Endra Nirwana mengaku tak tahu menahu mengenai beredarnya mi samyang jenis cheese ramen.

Alasannya, mi yang didistribusikan di Indonesia hanya jenis samyang hot chiken ramen atau mi goreng pedas rasa ayam.

"Jadi di luar dari produk Samyang yang tidak ada BPOM nya bisa di pastikan produk tersebut Ilegal masuk ke indonesia, dan saya harap aparat bisa menindak importir tersebut yang memasuki barang tersebut," kata Sales and Marketing Manager Korinus, Endra Nirwana kepada JPNN.com, Jumat (20/1) malam.

[Lihat: Importir Tegaskan hanya Distribusi Mi Samyang Halal]

Mi Samyang hot chiken ramen atau mi goreng pedas rasa ayam yang sudah terdaftar di BPOM dan sertifikasi halalnya lagi diproses di MUI. Foto Ara/JPNN.com

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan sejumlah anggota DPR di Senayan bersuara lantang. Mereka mendorong agar kasus ini segera diusut tuntas karena meresahkan masyarakat.

"Harus proses pidana. Apalagi dijual di komunitas muslim. Dalam UU Jaminan Produk Halal semua produk harus ada sertifikasi halal," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, masalah produk halal di Indonesia adalah persoalan serius mengingat mayoritas masyarakatnya muslim.

"Beredarnya produk non-halal tanpa kejelasan akan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan bahkan bisa berujung kerusuhan," kata politikus PKS itu.

(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memahami 11 Istilah Babi di Makanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler