jpnn.com - jpnn.com - Saksi perdana di sidang ke-11 kasus penistaan agama hari ini (21/2) adalah ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar. Dia bersaksi dimintai jaksa penuntut umum di persidangan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam kesaksiannya, dia mengatakan ada indikasi penyesatan terhadap umat Islam di pidato Ahok di Kepulauan Seribu tanggal 26 September 2016 lalu.
BACA JUGA: Ahli Agama Pastikan Surah Al-Maidah Ayat 51 Berisiâ¦
“Jadi itu ada arti penyesatan terhadap umat. Orang yang sudah percaya, diajak jangan percaya terhadap ayat ini. Semula yang beriman menjadi tidak beriman dan meyakini," kata dia di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Lantas Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto menanyakan terkait sikap keagamaan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, di mana MUI memastikan pidato Ahok itu adalah bentuk penistaan.
BACA JUGA: Inilah Dua Kesalahan Fatal Ahok Menurut Kiai NU
Mendapat pertanyaan itu, Miftachul menerangkan, sikap MUI itu sudah tepat. Ia beralasan sikap tersebut telah sebanding dengan fatwa yang memang biasa dikeluarkan MUI yang kini dipimpin Kiai Ma'ruf Amin.
Namun Miftachul mengaku tak tahu persis prosedur pengeluaran sikap keagamaan MUI. Karena dirinya bukan bagian dari MUI.
BACA JUGA: Novanto: Jangan Khawatir, Percayakan Pada Penegak Hukum
“Karena memang bukan bagian dari MUI, tapi saya pikir sudah pada tempatnya," papar dia.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FUI: Bagi Kami Ini Pelecehan!
Redaktur : Tim Redaksi