Migrant Care Sambut Baik Putusan Bebas Wilfrida

Senin, 07 April 2014 – 20:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Migrant Care menyatakan turut bersyukur atas putusan sidang Hakim Mahkamah Tinggi Kotabharu Kelantan yang akhirnya meloloskan Wilfrida dari vonis maksimal Kanun Keseksaan Artikel 302 Penal Code Malaysia.

Migrant care yang sejak awal memantau kasus dan persidangan Wilfrida Soik sejak awal memang meyakini bahwa dia tidak pantas dihukum mati karena posisinya sebagai anak di bawah umur dan korban dari jeratan sindikat perdagangan manusia.

BACA JUGA: Akbar: Kader Golkar jadi Cawapres Jangan Disanksi

“Putusan bebas (dan harus menjalani perawatan kejiwaan di RS Malaysia, Red) bagi Wilfrida Soik memang layak dan adil karena pembunuhan yang dilakukan terhadap majikannya adalah upaya untuk membela diri dari penyiksaan. Putusan ini juga akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum terhadap ratusan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai negara,” kata Direktur Eksekutif Migran Care Anis Hidayat dalam siaran pers yang diterima, Senin (7/4). (cdl)

BACA JUGA: Presiden Resmikan Pusat Perdamaian dan Keamanan Senilai 1,6 Triliun

BACA JUGA: Saksi Heran Sekretaris KSSK Ubah Kebutuhan Dana untuk Century

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Empat Lawang Janjikan Rp 5-10 Miliar ke Muhtar Ependy


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler