Mikrolet Tidak Akan Melintasi Jalan Protokol Ibu Kota

Selasa, 30 Januari 2018 – 20:20 WIB
Mikrolet 03 jurusan Kp Melayu-Duren Sawit yang menjadi bagian dari uji coba OK Otrip. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta tengah menyusun kebijakan agar mikrolet tidak mengaspal di jalan protokol ibu kota.

Saat ini, Organda DKI tengah berdiskusi dengan Dinas Perhubungan DKI untuk menentukan rute yang boleh dilintasi mikrolet

BACA JUGA: Libur Nataru, Angkutan Umum Lebih Diminati

"Kami sudah sepakat dengan Kadishub untuk lakukan rerouting. Rerouting khususnya jenis mikrolet, supaya benar-benar nanti masuk wilayah-wilayah pemukiman. Nah, ke depannya nanti tidak ada lagi mikrolet yang ada di jalanan protokol," kata Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan di Balai Kota DKI, Selasa (30/1).

Shafruhan mengaku sudah menghadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk melaporkan situasi terkini soal transportasi di ibu kota.

BACA JUGA: Dishub Incar Angkot Tak Laik Jalan di Kabupaten Bekasi

Mulai angkutan orang sampai angkutan barang dibahas pada pertemuan itu

Pada prinsipnya, kata Shafruhan, pihaknya mendukung Pemprov DKI dalam mencanangkan program Oke Otrip. Dia juga sepakat, angkot terintegrasi dengan Oke Otrip.

BACA JUGA: Damri dan Organda Sediakan 100 Bus Angkut Penumpang

Hanya saja, dia meminta ada kajian-kajian yang mendalam agar program tersebut benar-benar dirasakan masyarakat, terutama di wilayah pemukiman.

"Nah, Pak Wagub sangat mengapresiasi itu. Dan kami nanti, tadi sudah sepakat sama Pak Kadishub, tim rerouting segera kami bentuk," kata dia.

Untuk terintegrasi dengan Oke Otrip, Shafruhan menyadari angkutan umum khususnya bis kecil berjenis Usaha Kecil dan Menengah (UKM) harus memenuhi syarat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

"Ini menjadi persoalan tersendiri karena akan sulit terpenuhi persyaratan-persyaratan tersebut oleh koperasi-koperasi angkutan yang ada. Nah, itu kami minta ada suatu kebijakan dari wagub supaya bagaimana caranya bisa terseleksi dan lolos di dalam proses ini," kata dia.

Dia juga mengaku sudah membentuk tim pengkaji yang melibatkan Organda DKI dengan Pemprov DKI.

Hal ini untuk membuat kebijakan di mana angkutan kota bisa bergabung dalam badan pemerintah di bawah Pemprov DKI.

"Bagaimana supaya persyaratannya itu menjadi ringan dan karena dia bisa terintegrasi, bisa kontrak dengan TransJakarta. Otomatis program Oke Otrip-nya bisa berjalan," pungkas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat Ya, MA Tidak Batalkan Permenhub Transportasi Online


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler