jpnn.com, JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror menetapkan tiga orang tersangka yang diduga berhubungan dengan aksi teror Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Ketiganya diduga membantu Ichwan Nurul Salam dan Ahmad Sukri dalam aksi teror.
BACA JUGA: Wali Kota Fasha Sambangi Lokasi Penangkapan Terduga Teroris
"Pada Rabu telah dilaksanakan penahanan terhadap tiga tersangka AS, WS, dan JI," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jumat (2/6).
Dari informasi yang dihimpun, nama lengkap ketiganya adalah Asep Sofyan, Wari Suryitno, Jajang Ikin. Ketiganya diduga membantu bomber Kampung Melayu mengadakan bahan dasar bom.
BACA JUGA: Densus 88 Antiteror Masih Periksa 6 Orang Terkait Bom Kampung Melayu
"Hasil temuan barang bukti di rumah tersangka memiliki persamaan barang bukti dengan bom Kampung Melayu," kata dia.
Setyo menambahkan, kini ketiganya ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Depok. Ketiganya dikenakan Pasal 15 junto 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 13 huruf c dengan ancaman pidana 15 tahun. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Dua Terduga Teroris di Kampung Bugis Pernah Ikut Pelatihan Merakit Bom
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Kampung Bugis, Pak RT Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga