jpnn.com - TANJUNGPINANG - Joko, 27, terdakwa kasus narkoba divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (30/6).
"Terdakwa terbukti secara sah memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman. menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar 1 miliar subsider 1 bulan kurungan," ujar Hakim Dame saat membacakan putusan.
BACA JUGA: Stigma Perairan Selat Malaka Itu Rawan Tidak Seseram yang Didengungkan
Dalam sidang putusan tersebut, majelis Hakim yang dipimpin Dame Pandiangan juga membacakan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
"Hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," kata Dame.
BACA JUGA: Koarmabar WFQR, Ungkap Keberadaan Jaringan Lain Perompak MT Orkim Harmony
Terkait vonis yang dijatuhi majelis hakim, terdakwa menerima dan tidak akan melakukan upaya banding. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedi menerima putusan tersebut.
Dalam sidang sebelumnya terungkap terdakwa yang merupakan warga Jalan Gudang Minyak KM 2 kota Tanjungpinang itu merupakan pengedar Sabu yang berhasil di bekuk oleh pihak Satnarkoba Polres Tanjungpinang pada 16 Februari lalu.
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Cipaganti Harapkan Majelis Hakim Beri Keadilan
Dari kediamannya setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 5,5 gram dibungkus dalam dua plastik bening siap edar, yang terselip di atas kusen pintu rumahnya.
Selain BB tersebut, polisi juga mendapatkan satu unit jenis timbangan digital dan beberapa lembar plastik bening yang diduga akan digunakan terdakwa untuk membagi dan mengedarkan barang haram tersebut kepada peminatnya.
Selain sebagai pengedar, Joko juga merupakan pemakai narkoba golongan satu itu yang sudah dilakoninya selama satu tahun terkhir. Dalam dakwaan itu juga terdakwa Joko dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(cr10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Korban Tertimpa Pesawat Hercules Selamat
Redaktur : Tim Redaksi