BACA JUGA: Rekonstruksi, Keluarga Korban Emosi
Seorang warga negara berkebangsaan Malaysia, Low Tung Yong (46), tertangkap tangan sedang memiliki barang narkotika jenis sabu dan inex, di daerah HOS Cokroaminoto oleh jajaran Polsek Pontianak BaratBACA JUGA: Motor ABG Dilarikan Polisi Palsu
Menurut keterangan tersangka saat dijumpai di Polsek Barat, sabu maupun inex dia peroleh dari teman asal satu negara
BACA JUGA: Pos Dirusak, Polisinya Dikeroyok
Keduanya bertemu di salah satu hotel di jalan Gajah Mada kota Pontianak“Saya tidak beli, cuma dikasi,” katanyaLow merupakan warga negara Malaysia, namun memiliki rumah di kota PontianakPersisnya di Jalan Parit Haji Husin II komplek Alex GriyaTetapi dia tidak menetap di KalbarKeberadaannya di Kalbar hanya buat kepentingan bisnisBisnis yang ditekuni yaitu dibidang perkayuan
Pasokan kayu Low adalah dari Batu Ampar dan WajokKalau pekerjaan telah tuntas dia bakal lansung kembali ke MalaysiaLalu terus kembali ke Pontianak jika membutuhkan pasokan kayuTetapi dia memiliki istri di PontianakSeorang warga negara IndonesiaDan telah dikarunia seorang anak
Barang bukti yang polisi amankan dari Low yakni satu paket sabu, lima belas butir inex dan sebuah mobil berplat luar KalbarLow menuturkan, sudah lama dirinya mengkonsumsi narkoba“Lebih kurang satu dua tahun lalu,” katanyaSementara narkoba dikonsumsinya dalam mobil diiringi hentakan irama musik“Dengan kawan saya pakai,” ujar dia
Dia menambahkan, penggunaan narkoba, menyesuaikan kondisiKalau kondisi fisik letih, intensitas pemakaian narkoba cenderung meningkatBegitu sebalikanya“Semua menyesuaikan keadaan,” lanjut diaNamun dirinya tidak menyangkal kalau sebagai pengguna narkoba
Kapolsek Pontianak Barat Ajun Komisaris Sunario melalui Kanit Reskrim Inspektur Dua Thomas pengungkapan atas kepemilikan narkoba warga negara Malaysia atas dugaan kasus penadah mobil rental yang berkoordinasi dengan Polsek Singkawang BaratSebelum akhirnya menggrebek mobil LowKini statusnya masih terperiksaPolisi belum menetapkan dia sebagai tersangka
“Kita masih menunggu hasil uji laboratoriumKalau postif bisa dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Thomas.(stm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bohongi CPNS, Pegawai Kejati Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi