"Saya menyimpulkan, di daerah-daerah yang ada kekacauan, berarti di situ KPUD-nya bermain
BACA JUGA: KPUD Harus Belajar dari Putusan MK
Biasanya Panwaslunya juga ikut bermain," ujar Haryadi dalam diskusi di pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/12)Namun Haryadi kurang setuju dengan putusan MK yang mengharuskan pemungutan suara ulang di sejumlah pilkada tersebut
BACA JUGA: KPK Usut Terus Kasus BLBI
Dia menyebut, untuk kasus Jawa Timur dan Taput, pihak KPUD sebagai pihak yang digugat seolah-olah terjebak dengan prinsip bahwa MK hanya memutus sengketa hasil penghitungan suaraBACA JUGA: KPK Tak Jadikan Laporan PPATK Alat Bukti
Untuk kasus Taput, bahkan KPUD Taput tidak mengajukan saksi, tapi yang ada saksi dari pihak terkait."KPUD terlalu percaya diri, tapi ternyata majelis hakim MK menerima permohonan sengketa yang di luar soal penghitungan suara, dan karena KPUD tidak membantahnya, majelis hakim MK menilai itu benar," ujar Haryadi.
Dia menguraikan, putusan MK juga akan mempengaruhi pilihan rakyat saat memberikan suaranya pada pemungutan suara ulang nantinya"Putusan MK akan menciptakan stigma bahwa seolah-olah calon si A penjahat, si B calon yang baikPenjahat melawan yang baik, pasti rakyat akan memilih yang baik," terangnya.
Dampak lain terkait soal anggaranKalau pemungutan suara di tiga daerah tersebut di atas dilakukan Januari atau Februari 2009, akan sulit pengalokasian anggarannyaKalau menggunakan APBD 2008, saat ini sudah akan habis, dan kalau menggunakan APBD 2009, saat ini juga sudah diketok palu"KPUD pasti pusing," ucapnya(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Periksa Tes PNS Harus Terkomputerisasi
Redaktur : Tim Redaksi