Miliuner Asal AS Siksa TKI

Sabtu, 28 Juni 2008 – 09:08 WIB
JAKARTA – Penyiksaan terhadap warga Indonesia kembali dilakukan di Amerika SerikatSetelah sebelumnya Sulati disiksa oleh Rozina Ali, kini giliran Samirah (51) dan Enung (47) yang mendapat siksaan dari pasangan suami istri Mahender Murlidhar Sabhnani ( 51) dan Varsha Mahender Sabhnani (46)
    Mahender (51) yang kebangsaan India sedang menunggu keputusan pengadilan federal di Central Islip,sementara istrinya, dihukum 11 tahun penjara dengan denda USD 25.000 (sekitar Rp 230 juta) di pengadilan yang sama.
    Awalnya korban dijanjikan bekerja di AS pada 2003 dengan gaji USD 200 (sekitar Rp 1,84 juta) per bulan

BACA JUGA: Obama-Hillary Makin Kompak

Namun belakangan, Samirah dan Enung mengalami berbagai siksaan mulai dari naik turun tangga 150 kali sekuatnya, dipaksa makan cabe  pedas sedikitnya 25 dalam satu kali makan, kemudian dipukuli, kemudian disiram air panas

      Korban ditemukan setengah telanjang oleh warga AS didepan Dunkin Donuts Jericho pada pukul 6 pagi Minggu 13 Mei 2007 dengan badan penuh luka dan memar dan mengumamkan kata-kata “master” (majikan) dan keinginan ingin pulang

BACA JUGA: Malaysia Bangun Listrik Bawah Laut


      Varsha dan Mahender adalah pemilik pabrik parfum internasional dan jaringan distribusi
Mereka telah menyekap dua wanita Indonesia, menyuruhnya bekerja 20 jam sehari dan menyita paspor mereka.
      Pelaku yang berkebangsaan India didakwa dengan 12 perkara termasuk menganiaya dan menyiksa serta dikenai pasal mengenai perbudakan modern

BACA JUGA: Jatuh ke Tangan Oposisi, Singapura Hancur

Pengadilan masih menunda memutuskan mengenai kompensasi yang harus dibayar pada korbanJaksa penuntut menuntut pasangan yang disebut New York Post  sebagai pasangan monster ini senilai USD 1,1 juta.
      Jubir Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu keputusan pengadilan untuk Mahender“Masih menunggu keputusan pengadilan atas laki-lakinya,” ujarnya di Jakarta.
      Faizasyah menambahkan bahwa Departemen Luar Negeri terus mengikuti proses persidanganPendampingan dilakukan oleh Konjen RI di New YorkSementara apakah pihak Deplu akan menuntut kompensasi seperti kasus Sulati denga Rozina Ali, Faiza menilai menyerahkan sepenuhnya pada keinginan korban.
      “Nanti kita ikuti keinginan dari korban, yang jelas keputusan pidana sudah penuhi prinsip-prinsip keadilan dari korban,” imbuhnya.(iw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fokus Urusi Yayasan Kemanusiaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler