Mimpi Bulan Madu Tio dan Calon Istri Pupus, Rumah Mewah Miliknya Juga Disita

Sabtu, 04 Juli 2020 – 10:49 WIB
Dua dari empat anggota sindikat narkoba antarprovinsi yang diketahui sepasang kekasih berinisial SR (kanan) dan SU (kiri) ketika hadir dalam konferensi pers kasusnya di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (2/7). Foto: ANTARA

jpnn.com, MATARAM - Tersangka jaringan narkoba antarprovinsi berinisial SR alias Tio, yang diamankan berikut barang bukti 3,3 kg sabu-sabu ternyata berencana menikah pekan depan.

"Rencananya pekan depan dia mau menikah. Dia mengaku tinggal seminggu lagi menikah. Namun, terlebih dahulu ditangkap," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Jumat.

BACA JUGA: Pelaku Narkoba yang Divonis Mati Tahun Ini Ternyata Banyak, nih Totalnya

SR ditangkap aparat gabungan dari Polda NTB, BNNP NTB, dan Polresta Mataram di bawah kendali AKP Elyas Ericson pada hari Rabu (1/7) lalu di Punia, Mataram.

AKP Elyas Ericson menjelaskan penangkapan terhadap SR berdasarkan hasil pengembangan yang berawal dari penemuan plastik merah berisi tujuh bungkus poketan sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 3,3 kilogram di Karang Sukun, Mataram, Senin (29/6).

BACA JUGA: Usai Menyuruh Istri Tidur Duluan, Sang Suami Nekat Berbuat Terlarang di Teras Rumah

Hasil dari penemuan tersebut, aparat gabungan lebih dahulu menangkap kakak kandung SR, berinisial DD, bersama rekannya ZU dan seorang perempuan yang rencananya akan dia nikahi pekan depan, berinisial SU.

"Berangkat dari temuan di lapangan, akhirnya kami menemukan identitas SR dan melakukan penangkapan pada hari Rabu (1/7)," ujarnya.

BACA JUGA: Pecatan Polisi Itu Ditembak karena Serang Petugas Pakai Garpu Sampah dan Parang, Dooor!

Aparat gabungan menyita seluruh barang berharga milik SR dan juga dari DD, ZU, dan SU. Bahkan, rumah elite yang diduga dibeli SR dari hasil bisnis sabu-sabu juga turut disita.

Lebih lanjut, Ericson mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan SR sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Kasus Percobaan Pembunuhan Terbongkar karena Mobil Pelaku Menabrak Ambulans

"Untuk tiga pelaku yang turut ditangkap, kini masih berstatus saksi. Jadi, untuk peran mereka masih kami dalami lagi," ucapnya.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler