Nilai Deponering untuk Perkuat KPK

Menko Polhukam: Agar Fokus Berantas Korupsi

Senin, 01 November 2010 – 07:16 WIB

JAKARTA - Pemerintah menepis penilaian sebagian kalangan bahwa langkah jaksa agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering) kasus dua pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bibit SRianto dan Chandra Hamzah bisa menjatuhkan kredibilitas dan integritas keduanya

BACA JUGA: Anggap Tepat Deponeering Bibit-Chandra

Pemerintah justru menilai langkah itu sebagai solusi paling tepat bagi KPK agar tetap fokus melaksanakan agenda pemberantasan korupsi.

Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan, pemerintah tidak pernah berupaya memperlemah dan mengurangi peran KPK
"(Langkah Kejagung dalam memutuskan deponering) itu justru supaya fokus KPK dalam pemberantasan korupsi jalan terus," kata Djoko setelah menyambut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tiba dari Hanoi, Vietnam, di Bandara  Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin (31/10)

BACA JUGA: Zainuddin M.Z. Teladani Mbah Marijan



Mantan Panglima TNI itu menuturkan, deponering terhadap kasus Bibit dan Chandra dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar
Saat ini, kata Djoko, banyak pihak di masyarakat menyoroti masalah di bidang hukum

BACA JUGA: Bernostalgia dengan Staf Khusus Presiden, Brigjen TNI Ahmad Yani Basuki

Upaya membawa dua wakil ketua KPK bidang penindakan itu ke pengadilan hanya akan membuat peran KPK tidak bagus dalam upaya pemberantasan korupsi

"Kalau nanti pimpinannya diambil dan masuk pengadilan, fokus pemberantasan korupsi kita tidak berjalan lebih baikIni untuk kepentingan lebih besar," tutur mantan penerbang pesawat tempur F-5 Tiger II TNI-AU tersebut

Djoko menyebut, pemberantasan korupsi telah menjadi fokus pemerintah sejak 2004Karena itulah, pemerintah memiliki kepentingan agar KPK tidak dilemahkanDengan adanya deponering, terang dia, kasus tersebut hendaknya dianggap telah selesai"Itu sesuai dengan arti deponering." kata pria kelahiran Madiun, 2 Desember 1950 itu.

Sebelumnya, pengamat hukum Patra MZen menilai penerapan deponering secara hukum tidak menghilangkan perkara yang selama ini menjerat Bibit dan ChandraApalagi, deponering diambil bukan karena tidak cukup alat bukti, melainkan demi kepentingan umumHal itu malah akan menurunkan kredibilitas dan integritas kedua pimpinan KPK itu(sof/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Pertanyaan Penyidik Terlalu Detil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler