Mingrum Gumay Kritisi Ketentuan Pencairan JHT

Selasa, 15 Februari 2022 – 23:25 WIB
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay kritisi aturan pencairan jaminan hari tua atau JHT. Foto: Facebook Mingrum Gumay

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay merespons terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022.

Permenaker itu mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja.

BACA JUGA: Perencana Keuangan: JHT Program Hari Tua, Bukan Jaminan Hari Muda!

Dalam permenaker itu diatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.

"Seharusnya ada solusi yang lain. Artinya, sebagai pengecualian terhadap hal-hal yang sifatnya penting," kata Mingrum di Bandar Lampung pada Selasa (15/2).

BACA JUGA: Ribuan Warga Makassar Positif Covid-19, Ramdhan Pomanto Sampaikan Imbauan

Menurut dia, permenaker tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan kembali, karena tidak semua buruh akan bekerja hingga usia 56 tahun.

Terlebih lagi, peraturan soal JHT yang dibuat Menaker Ida Fauziyah itu bukan undang-undang.

BACA JUGA: Brigjen Heru Pranoto Ungkap Peran AS dan SR yang Ditangkap di Aceh, Ternyata

"Yang jelas, undang-undang tenaga kerja lebih memberikan perlindungan kepada buruh," tegasnya.

Mingrum pun mengaku siap mendiskusikan persoalan yang menimbulkan protes dari buruh itu.

"Memang yang jadi persoalan usia tersebut. Hal ini harus didiskusikan, karena berbeda dengan aturan sebelumnya JHT bisa diambil sebelum berusia (buruh) 56 tahun," ucap Mingrum Gumay. (mar10/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Sandi Fernando

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler