JAKARTA - Dua jenderal yang disebut-sebut terlibat dalam kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Radja Erizman sepertinya masih bisa bernafas legaSebab, hingga kini polisi masih belum menemukan bukti bahwa keduanya terlibat pidana dalam kasus tersebut
BACA JUGA: Penerapan E-voting Jangan Asal Tiru
"Kalau profesinya sudah terperiksa
BACA JUGA: E-voting Harus Jamin Kerahasiaan Pemilih
Dia menerangkan belum ada bukti yang membuat status mereka ditingkatkan sebagai tersangka
BACA JUGA: Kata Pohan, Ada Yang Merusak Baliho AM
Sebab harus ada yang melihat dan ada bukti bahwa mereka menerima suap tersebutTentang pembukaan blokir yang dilakukan Radja, alumnus Akpol 1977 itu mengatakan, hal tersebut memang merupakan tugas Radja sebagai direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim"Kenapa dibuka? Itu karena sudah P21Itu ketentuannya," katanya tegas
Tapi jika pembukaan blokir itu karena ada kepentingan lain seperti menerima uang, maka mereka bisa di jerat dengan pidanaNamun sekali lagi Edward menegaskan bahwa itu semua harus ada buktinyaMenurutnya kasus ini masih belum selesai dan masih dalam pendalaman.
Selain itu, Edward mengatakan setelah selesai mempersidangkan Kompol Muhammad Enanie Arafat, minggu depan giliran pihaknya akan mempersidangkan AKP Sri Sumartini yang juga terlibat dalam kasus GayusTapi yang jelas untuk kasus itu, Edward menjelaskan formasinya masih seperti semulaYakni tentang tersangka dan saksi-saksinya"Belum ada penambahan," imbuhnya
Tekait dengan pihak-pihak lain yang diduga juga terlibat dalam pengemplangan pajak terutama perusahaan-perusahaan besar, Edward enggan menerangkan lebih lanjutYang jelas, sudah ada pihak-pihak yang diperiksa
Tapi Edward belum mau menerangkan siapa saja perusahaan-perusahaan itu dan apa statusnya"Ini untuk kepentingan penyidikanIni masih bisa berkembang, kalau dikatakan sekarang bisa hilang semua," katanya.
Di lain tempat, Sekertaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengaku ada kejanggalan dari kasus GayusSebab hingga kini belum ada pihak kejaksaan yang dijadikan tersangka dalam kasus iniPadahal beberapa penyidik dan hakim Gayus sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Edward mengatakan pihaknya mengatakan, itu masih dalam proses dan pihaknya sedang mendalami hal tersebut"Kami masih berproses tidak segampang itu," ucapnya(kuh/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Demo Penyelamatan Bencana
Redaktur : Tim Redaksi