Minim Bukti, Dua Jenderal Kasus Gayus Masih Saksi

Jumat, 21 Mei 2010 – 02:14 WIB

JAKARTA - Dua jenderal yang disebut-sebut terlibat dalam kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Radja Erizman sepertinya masih bisa bernafas legaSebab, hingga kini polisi masih belum menemukan bukti bahwa keduanya terlibat pidana dalam kasus tersebut

BACA JUGA: Penerapan E-voting Jangan Asal Tiru



"Kalau profesinya sudah terperiksa
Tapi kalau pidananya, sampai sekarang (kemarin, Red) masih saksi," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di kantornya kemarin (20/5)

BACA JUGA: E-voting Harus Jamin Kerahasiaan Pemilih



Dia menerangkan belum ada bukti yang membuat status mereka ditingkatkan sebagai tersangka
Meski nama kedua jenderal itu disebut-sebut menerima suap, Edward mengatakan itu belum cukup

BACA JUGA: Kata Pohan, Ada Yang Merusak Baliho AM

Sebab harus ada yang melihat dan ada bukti bahwa mereka menerima suap tersebut

Tentang pembukaan blokir yang dilakukan Radja, alumnus Akpol 1977 itu mengatakan, hal tersebut memang merupakan tugas Radja sebagai direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim"Kenapa dibuka? Itu karena sudah P21Itu ketentuannya," katanya tegas

Tapi jika pembukaan blokir itu karena ada kepentingan lain seperti menerima uang, maka mereka bisa di jerat dengan pidanaNamun sekali lagi Edward menegaskan bahwa itu semua harus ada buktinyaMenurutnya kasus ini masih belum selesai dan masih dalam pendalaman.

Selain itu, Edward mengatakan setelah selesai mempersidangkan Kompol Muhammad Enanie Arafat, minggu depan giliran pihaknya akan mempersidangkan AKP Sri Sumartini yang juga terlibat dalam kasus GayusTapi yang jelas untuk kasus itu, Edward menjelaskan formasinya masih seperti semulaYakni tentang tersangka dan saksi-saksinya"Belum ada penambahan," imbuhnya

Tekait dengan pihak-pihak lain yang diduga juga terlibat dalam pengemplangan pajak terutama perusahaan-perusahaan besar, Edward enggan menerangkan lebih lanjutYang jelas, sudah ada pihak-pihak yang diperiksa

Tapi Edward belum mau menerangkan siapa saja perusahaan-perusahaan itu dan apa statusnya"Ini untuk kepentingan penyidikanIni masih bisa berkembang, kalau dikatakan sekarang bisa hilang semua," katanya. 

Di lain tempat, Sekertaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengaku ada kejanggalan dari kasus GayusSebab hingga kini belum ada pihak kejaksaan yang dijadikan tersangka dalam kasus iniPadahal beberapa penyidik dan hakim Gayus sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Edward mengatakan pihaknya mengatakan, itu masih dalam proses dan pihaknya sedang mendalami hal tersebut"Kami masih berproses tidak segampang itu," ucapnya(kuh/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Demo Penyelamatan Bencana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler