Minim Dana, Jangan Paksakan Pilkada

Jumat, 27 November 2009 – 00:27 WIB

JAKARTA - Keterbatasn dana menjadi persoalan serius dalam pemilihan kepala daerah (pilkada)Sementara di sisi lain, Departemen Dalam Negeri terus memaksakan pilkada langsung itu digelar tepat waktu pada pertengahn 2010

BACA JUGA: PDIP Minta Penundaan 246 Pilkada


 
"Dengan dana minim, pilkada akan semakin bermasalah," kata Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar Navis Gumay di sela-sela pengenalan web pemilu di Hotel Bali Denpasar, Jakarta, Kamis (26/11).
 
Menurut Hadar, memaksakan pilkada bisa berdampak buruk terhadap hasil
Selain masalah dana, fakta membuktikan bahwa KPU daerah tidak memiliki persiapan yang cukup

BACA JUGA: Dilantik, KPUD Meranti Ditunggu Dua Agenda

Pengawas pilkada di daerah juga belum terbentuk
"Minimnya dana itu bisa jadi disebabkan KPU daerah meminta pencairan anggaran yang mepet sehingga susah untuk meminta dalam jumlah besar," jelasnya.
 
Hadar mencatat pernyataan Depdagri yang sempat melontarkan ide agar pilkada kembali pada pola lama

BACA JUGA: Faruk Ngotot Percepat Pilkada

Artinya, pemilihan kepala daerah kembali dipilih DPRDMenurut Hadar, hal itu harus dicurigai karena memaksakan pilkada saat ini bisa jadi merupakan skenario agar kembali ke pola lama

"Lama-lama masyarakat menganggap pilkada langsung selalu bermasalahPadahal, faktor kurangnya persiapan adalah penyebabnya," ujarnya mengingatkan.
 
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menyayangkan sikap pemerintah yang memaksakan pilkada yang minim persiapanPadahal, merujuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009, DPR bersama pemerintah akan membahas perubahan paket UU 32/2004"Tujuannya, membangun pilkada yang kukuh, sederhana, dan berbujet murah," kata Arif
 
Muara dari kesepakatan itu adalah pelaksanaan pilkada serentak pada 2011 dan 2013Namun, pemerintah ternyata masih bersikukuh bahwa pelaksanaan pilkada harus sesuai jadwalPadahal, secara umum, daerah sudah menyatakan diri kekurangan danaJika Mendagri memaksakan pilkada, hal itu berpotensi merugikan kepentingan publik"Sebab, bisa jadi ada dana untuk publik yang akhirnya harus dialokasikan untuk pilkada," jelasnya.
 
Sejumlah masalah pilkada itu menunjukkan ketidaksiapan Depdagri untuk mengelola politik dalam negeriDepdagri harus mempertimbangkan opsi penundaanApalagi, ketentuan itu memiliki dasar hukumYakni, dalam pasal 236A UU Nomor 8/2005"Penundaan pilkada bisa dilakukan dengan penerbitan PP," ujar Arif(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Andalkan Survei, PKS Bidik Jawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler