Minta Benahi Kisruh Tanggung Jawab KA

Kamis, 14 Oktober 2010 – 05:54 WIB

JAKARTA - Belum tegasnya garis tanggung jawab antara regulator dan operator kereta api, dinilai sebagai salah satu penyebab maraknya kecelakaan pada moda transportasi massal ituUntuk itu, Wapres Boediono memerintahkan agar dipertegas tugas dan fungsi Dirjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan selaku regulator dan PT Kereta Api Indoensia (KAI) selaku operator.

Sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, Dirjen Perkeretaapian selaku regulator bertanggung jawab atas memelihara rel

BACA JUGA: Dorong Polri Tindak Pengoplos Gas Elpiji

Namun, karena peraturan pelaksananya belum juga rampung dibuat, masih terjadi tumpang tindih tanggung jawab


"Yang jalan di atasnya adalah PT Kereta Api Indonesia

BACA JUGA: KPK Belum Panggil Ulang Syamsul

Umpamanya relnya melengkung lalu ada kecelakaan kereta api, yang tanggung jawab siapa?," kata Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, usai rapat membahas keselamatan transportasi di Istana Wapres, Jakarta, kemarin
Rapat yang dipimpin Wapres Boediono itu juga diikuti Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Wakil Menhub Bambang Susantono, Wakil Menteri PPN/Bappenas Lukita Dinarysah Tuwo, dan Dirut PT KAI Ignatius Jonan.

Kuntoro mengatakan, belum jelasnya tanggung jawab menyebabkan evaluasi kecelakaan tidak berjalan maksimal

BACA JUGA: Minta Hakim Batalkan Dakwaan

"Sekarang perlu diperjelas, karena ini adalah bagian yang sering menjadi ruang kisruh antara dua lembaga ini dan penyebab banyak kecelakaanItu saya kira yang paling pokok," kata Kuntoro.

Selain ketegasan pemisahan tanggung jawab, juga akan dibentuk unit khusus menangani  keselamatan transportasiWakil Menhub Bambang Susantono mengatakan, unit khusus tersebut dibentuk setingkat direktorat di Ditjen Perkeretaaapian dan PT KAI"Ini harus cepat dilakukan karena juga perintah undang-undang," kata Bambang.

Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat mengatakan, pemerintah segera menegsahkan 84 Keputusan Menteri sebagai petunjuk pelaksana bagi dua Peraturan Pemerintah, yakni PP 56 tahun 2009 tentang Perkeretaapian, serta PP 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api"Deadline-nya akhir tahun," kata Yopie.

Yopie menambahkan, PT KAI telah menghitung kebutuhan dana hingga Rp 17 triliun untuk mendapatkan infrastruktur yang idealNamun, untuk tahun depan Ditjen Perkeretaapian baru memperoleh dana Rp 4,1 triliun

Dalam bulan ini cukup banyak kecelakaan kereta apiKecelakaan terparah terjadi pada 2 Oktober lalu di Pemalang antara KA Argo Anggrek dengan KA Senja UtamaDalam waktu berdekatan juga terjadi tabrakan antara KA Bima dengan KA Gaya Baru Malam di Stasiun PurwosariTerakhir, pada Senin (11/10) lalu, kereta api Rangkas Jaya terbakar di Stasiun Rangkasbitung(sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teridentifikasi, 22 Penyakit Serang JCH


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler