Minta Daerah Tak Obral Dana Bansos Lagi

Mendagri Susun Kriteria dan Batasan Alokasi Hibah di APBD

Selasa, 07 Juni 2011 – 00:27 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta daerah tak lagi mengumbar dana APBD untuk bantuan sosial (bansos), hibah, maupun bantuan untuk perkumpulan cabang olahraga profesionalSaat ini, Kementrian Dalam Negeri tengah menggodok aturan yang akan mengatur kriteria dan besaran alokasi dana bansos, hibah ataupun bantuan olahraga.

Berbicara saat membuka sosialisasi Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (6/6), Mendagri menyatakan, perlu pembatasan dan seleksi ketat yang disertai kriteria tentang pemberian dana bansos dan hibah dari APBD

BACA JUGA: Hilangkan Pasal Korupsi, Cirus Terancam 20 Tahun di Bui

"Saya ingin ingatkan terkait alokasi APBD untuk belanja sosial dan hibah, perlu dibatasi dan dilakukan seleksi ketat dengan kriteria yang jelas
Karena dalam prakteknya didapati tentang penggunaan belanja bansos dan hibah yang belum diatur jelas oleh pemda," ujar Mendagri.

Di hadapan para Sekretaris Daerah, Ketua DPRD dan Ketua Panitia Anggaran DPRD itu Mendagri menambahkan, beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merekomendasikan agar mekanisme penggunaan belanja langsung dari bansos dan hibah diperketat dan dipertegas

BACA JUGA: SP3 Dibatalkan, Polri Harus Patuhi Putusan Pengadilan

Sebab, jumlah dana bansos dan hibah dari APBD menunjukkan adanya kenaikan dari tahun ke tahun rawan diselewengkan.

Data dari APBD provinsi dan kabupaten/kota yang dihimpun Kemendagri menunjukkan dana hibah dan bansos tahun 2009 mencapai Rp 22,61 triliun, atau 5,28 persen dari belanja di APBD
Selanjutnya pada 2010, anggaran bansos dan hibah di APBD naik menjadi Rp 30,39 triliun atau 6,85 persen dari keseluruhan dana belanja di APBD

BACA JUGA: KPK Sudah Siapkan Surat Pemanggilan Nazaruddin

Sedangkan untuk 2011, sejauh ini jumlahnya masih Rp 23,15 triliun atau 4,56 persen dari belanja APBD.

Karenanya Mendagri mengingatkan bahwa sesuai dua Permendagri yang baru diterbitkannya yakni Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 yang menggantikan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maupun Permendagri Nomor 22 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2012 maka ada hal-hal yang harus diperhatikan.

Di antaranya, sebut Mendagri, pemberian hibah dan bansos tak hanya dibatasi dan diseleksi berdasarkan kriteria yang jelas"Tapi juga mempertimbanngkan kemampuan keuangan daerah," tandasnya.

Sedangkan poin lain yang ditegaskan Mendagri terkait penyusunan APBD 2012 adalah larangan pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional"Bantuan untuk cabang olahraga profesional tidak boleh lagi dianggarkan dalam APBD 2012," tandasnya.

Mendagri pun mengingatkan daerah tak main-main lagi dengan masalah keuanganSebab, nantinya dana hibah ataupun bansos tidak bisa lagi diberikan tanpa tolak ukur dan kriteria yang jelas"Dana bansos dan hibah akan dilihat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Kalau ada yang melenceng bisa diusut secara hukum,” pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Laporan, Polisi Bisa Abaikan Peti Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler