JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga akhirnya duduk di kursi terdakwaJaksa peneliti dalam perkara Gayus Tambunan itu didakwa melakukan korupsi dan merintangi penyidikan maupun penuntutan korupsi mantan pegawai Direktorat Jendral Pajak itu saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 2010 lalu.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (6/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Rakamto menyatakan bahwa Cirus sebagai pengawai negeri bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya
BACA JUGA: SP3 Dibatalkan, Polri Harus Patuhi Putusan Pengadilan
"Dengan cara memaksa seseorang memberi sesuatu, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya," ucap JPU.Diuraikannya, dalam hal ini Cirus selaku jaksa peneliti di Kejaksaan Agung saat menangani perkara Gayus Tambunan bermaksud menguntungkan Haposan Hutagulung dan Gayus dengan membuat surat dakwaan tanpa mencantumkan dakwaan kasus korupsi
Selanjutnya berkas tersebut diteliti Cirus dan sejumlah rekannya seperti Fadil Regan, Eka Kurnia Sukma Sari dan Ika Syafotri Salim
BACA JUGA: KPK Sudah Siapkan Surat Pemanggilan Nazaruddin
Inti dari berkas penyidikan tersebut, Gayus diketahui memiliki simpanan dalam bentuk deposito sebesar USD 400 ribu di BCA dan USD 2,81 juta di Panin Bank.Uang tersebut diperoleh Gayus antara lain dari Roberto Santonius (konsultan manajemen pajak) sebesar Rp 925 juta, dari PT Megah Citra Garmindo Rp 370 juta, dari Imam Cahyo Maliki sebesar Rp 25 juta dan dari Andi Kosasih sebesar USD 2,81 juta
Namun rekening Gayus Tambunan yang sebelumnya sudah diblokir, justru dibuka pada 26 November 2009
BACA JUGA: Tak Ada Laporan, Polisi Bisa Abaikan Peti Mati
Uang USD 2 juta pun dicairkanHaposan Hutagalung selaku pengacara bagi Gayus Tambunan, meminta uang USD 2 juta itu untuk mengurus perkaranyaDari pengakuan Gayus, uang tersebut digelontorkan ke kejaksaan.Alih-alih menjerat Gayus dengan pencucian uang dan korupsi, Cirus justru menyusun rencana dakwaan (rendak) atas Gayus tanpa mencantumkan pasal-pasal dari disangkakan penyidik Bareskrim. Kemudian, jaksa senior itu menjerat Gayus dengan pasal penggelapan.
Selanjutnya, jaksa pemilik NRP 6855741 itu memerintahkan anak buahnya untuk menyesuaikan dakwaan sesuai rendak yang telah dibuatnya"Pasal dakwaannya tuangkan saja sesuai dengan rendak, untuk pasal korupsinya hilangkan saja," ujar JPU mengutip perintah Cirus kepada anak buahnya.
Alhasil, Gayus pun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena dianggap tidak terbukti melakukan pencucian uang dan penggelapan.
Karenanya, dalam dakwaan pertama Cirus dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahunSedangkan dakwaan keduanya, pria kelahiran Tanjung Morawa, Sumatera Utara 53 tahun lalu itu dijerat dengan pasal 23 UU 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 421 KUHPidana.
Atas dakwaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Albertina Ho memberi kesempatan ke Cirus Sinaga untuk menanggapinyaCirus mengaku dapat memahami dakwaan dari JPU.
Meski demikian Cirus mengajukan protes karena surat dakwaan tidak secara jelas merinci soal uang dalam rekening Gayus yang dicairkan"Tidak jelas disebutkan nomer rekening dan cabang mana," ucapnyaKarenanya, Cirus akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) pada persidangan selanjutnya(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JAT Membantah, Polisi Cek Data
Redaktur : Tim Redaksi