jpnn.com - PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran tidak memiliki kewenangan mengangkat tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus. Nasib honorer selanjutnya bergantung instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hal tersebut disampaikan H Tatang Mulyana SH MH, Asisten Daerah I Kabupaten Pangandaran kepada Radar Tasikmalaya (Grup JPNN), kemarin (11/3).
BACA JUGA: Hasil Tes Honorer K2 Madina Masih Diolah
"Pemkab Pangandaran tidak punya kewenangan apalagi mengangkat menjadi PNS. Kita juga sedang menunggu instruksi dari pusat mau seperti apa," tuturnya.
Sementara itu, Nurhidayat SAg Ketua KTSI Kabupaten Pangandaran mengatakan pihaknya menginginkan Penjabat Bupati Pangandaran melakukan koordinasi memperjuangkan nasib honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS.
BACA JUGA: Pastikan Data Honorer K2 Valid, Disdik Panggil Kepsek
"Kita menginginkan bapak bupati ikut memperjuangkan nasib honorer ke KemenPAN-RB," ungkapnya.
Dikatakannya, dari pihak KemenPAN-RB sudah memberikan signal honorer K2 yang tidak lulus akan dikembalikan ke daerah. "Pemkab Pangandaran juga mempunyai tanggung jawab memperjuangkan nasib honorer dari KemenPAN-RB kan sudah ada signal dikembalikan ke pemerintah daerah masing - masing," tuturnya.
BACA JUGA: Enam Kecamatan Terdampak Gunung Slamet
Lanjut dia, pihaknya sangat berharap honorer K2 yang tidak lulus tes bisa diakomodir oleh Pemkab Pangandaran dalam rekrutmen CPNS Kabupaten Pangandaran. "Kita sangat berharap Pemkab bisa mengakomodir honorer K2 dalam rekrutmen CPNS. Karena honorer sudah layak dengan pengabdiannya selama ini," sambungnya.
Yosef (35) salah seorang honore K2 di salah satu UPTD mengatakan Pemkab Pangandaran bisa mengakomodi honorer K2 yang tidak lulus. "Kita sangat berharap bisa diangkat menjadi PNS oleh Pemkab Pangandaran," ungkapnya.
Seperti diberitakan Radar sebelumnya, ratusan anggota KTSI Kabupaten Pangandaran mendatangi kantor Setda. Mereka beraudiensi dengan jajaran Pemkab Pangandaran dan mengajukan tuntutan.
Dalam penerimaan CPNS, para sukwan juga minta diprioritaskan dan lulus tanpa testing. Selain itu, KTSI juga menuntut kesejahteraan honorer dengan standar UMR dan dimasukkan dalam APBD. (asp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKD Sudah Terima 106 Laporan Data Honorer K2
Redaktur : Tim Redaksi