jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan siap membahas permohonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang meminta agar Daftar Calon Tetap (DCT) DPD diberi nomor urut, sebagaimana DCT DPR dan DPRD.
"Itu butuh waktu karena harus ada perubahan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2013. Sementara setiap perubahan peraturan, mekanismenya harus melewati konsultasi di DPR. Sebaiknya usulan yang sama juga disampaikan ke Komisi II DPR,” ujar Husni saat menerima kunjungan sejumlah anggota DPD di ruang kerjanya, di Jakarta, Selasa (17/9).
BACA JUGA: Minta KPU Daerah Cermat soal Keabsahan Parpol Pengusung Calon Kada
Menurut Husni, KPU tidak menyertakan nomor urut terhadap caleg DPD, karena sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, pasal 76 ayat 2. Di mana disebutkan, bahwa daftar calon tetap anggota DPD disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru setiap calon.
“Aturannya memang tidak pakai nomor urut. Apa yang ada di dalam undang undang itu kemudian yang kita tuangkan ke dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD,” terangnya.
BACA JUGA: KPU Kota Bogor Panen Kecaman
KPU katanya, dalam membuat peraturan tidak ingin menyulitkan siapapun. Tetapi juga tidak dapat mengakomodir kepentingan semua orang. Sementara untuk penyusunan nama berdasarkan abjad, KPU kata Husni mengacu pada nama yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP).
“Sepanjang nama itu ada di dalam KTP, maka urutan abjad yang kami buat berdasarkan nama yang tertera dalam KTP tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: KPU tak Punya Data Daerah yang Sudah Tetapkan DPT
Memang kata Husni, ada keunikan nama dari berbagai daerah di Indonesia baik dalam hal gelar adat, gelar keagamaan, gelar kebangsawanan dan lain sebagainya.
KPU kata Husni sangat menghargai dan memahami keragaman gelar tersebut. Karenanya gelar yang menyatu dengan nama dan tercantum dalam KTP dianggap sebagai nama untuk memudahkan proses penyusunan DCT.
Husni juga menjelaskan kepada para anggota DPD bahwa surat suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD akan diberi penandaan khusus dalam bentuk microtext atau hologram.
Hal ini untuk memberikan kepastian dan jaminan bahwa suara yang diperoleh setiap kandidat sesuai dengan perolehan riilnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegang Bukti Kemenangan, Kubu Bima Arya Siap Adu Data
Redaktur : Tim Redaksi