PADANG - Terdakwa kasus dugaan mark-up harga tanah untuk pembangunan Kantor DPRD dan Kantor Subdin Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi tahun 2007, Djufri, tak kuasa membendung air matanyaAnggota DPR dari Partai Demokrat itu menangis ketika membacakan pembelaan (pledoi) pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (28/12).
Air mata itu tak terbendung lagi saat mantan Wali Kota Bukittinggi itu membacakan penutup pledoi setebal 16 halaman
BACA JUGA: Eks Dirut PLN Resmi Banding
Suara Djufri terdenar serak dan sesekali terputus-putus ketika air matanya tampak menetes dari balik kacamatanyaTangis itu antagna Djufri merasa sangat terbantu oleh kiprah tim penasihat hukumnya, yakni Tumbur Simanjutak dan Anisda Nasution
BACA JUGA: Rosa Akui Nazar Hanya Pinjam Bendera
"Saya punya anak tiga orang, kehadiran saudari adalah menjadikan empat orang anak saya saat iniDi akhir pembelaan ini, Djufri juga meminta agar majelis hakim membebaskannya dari perkara yang didakwakan jaksa
BACA JUGA: Pengacara Nazar Kantongi Flashdisk Aliran Hambalang
"Dengan segala kerendahan hati dan mohon perlindungan Allah Yang Maha Kuasa, saya mengharapkan majelis hakim yang mulia mempertimbangkan untuk menetapkan putusan bebas terhadap diri saya," pinta Djufri.Dalam pembelaannya, Djufri mengaku tidak sedikitpun berniat umelakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, untuk menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain yang berakibat pada kerugian negara dalam proses pengadaan tanah yang dilakukan Pemko Bukittinggi tahun 2007"Demi Allah, tidak sedikitpun ada niat untuk melakukan hal-hal tersebut di atas," tutur Djufri.
Sebelumnya Djufri didakwa korupsi, karena saat menjabat Wali Kota Bukittinggi membuat surak keputusan tentang penetapan harga tanah yang akan dibeli untuk kantor DPRD BukittinggiJPU menuduh ada mark up harga.(bis/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tolak Jelaskan Alasan Pencabutan Cekal Yusril
Redaktur : Tim Redaksi