JAKARTA - Kejaksaan Agung menganggap pencopotan terhadap dua petinggi Kejaksaan Tinggi Kaltim, yaitu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Baringin Sianturi dan Asisten Intelijen (Asintel) Amsir Huduri sudah finalKeduanya tak bisa lagi mengajukan upaya hukum sebab keberatan mereka diputuskan ditolak oleh Jaksa Agung Basrief Arief.
Walau begitu, ada yang kurang dalam pencopotan Baringin dan Amsir
BACA JUGA: Putra Amien Rais Siapkan Aksi Lanjutan bagi Rakyat Jogja
Jaksa Agung Basrief Arief sampai Senin (13/12) kemarin belum mengeluarkan surat penolakan terhadap keberatan yang diajukan keduanyaDitegaskan Marwan, dari hasil pemeriksaan inspektorat pengawasan disimpulkan bahwa Kajati Kaltim, Dachamer Munthe, tak terlibat dalam kasus pemerasan terhadap saksi dan tersangka korupsi di Kaltim ini
BACA JUGA: RUUK Jogja Masih Diolah Sekretariat Negara
"Kajatinya tak terbukti (terlibat) jadi nggak kita kenai sanksi," tambah Marwan.Bersama Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejati Kaltim Eko Nugroho, Baringin dan Amsir diduga memeras beberapa saksi dan tersangka korupsi yang ditangani Kejati
Dari hasil pemeriksaan JAM Was, ketiganya diduga meminta sejumlah uang pada Dirut Bankaltim (BPD Kaltim), saat menangani kasus mark-up yang terjadi di bank tersebut
BACA JUGA: Dilarang, Tolak Pelamar CPNS dari Luar Daerah
Sekprov Kaltim Irianto Lambrie sempat diperiksa inspektorat JAMWas, namun menolak mengakui bahwa dirinya adalah salah satu pelapor pemerasan.Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka korupsi pengunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC)(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejahtera Tak Harus Diangkat jadi PNS
Redaktur : Tim Redaksi