JAKARTA -- Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri, Ayip Muflih, mengatakan, tuntutan perangkat desa untuk diangkat sebagai PNS, tidaklah bisa serta-merta dipenuhiBagaimana pun, lanjutnya, keputusan bisa tidaknya perangkat desa menjadi PNS, harus melalui proses politik di DPR
BACA JUGA: Putri Hakim MK Akui Bertemu Pihak Berperkara
"Segala sesuatu itu ada prosesnya, semua tergantung di Senayan," ujar Ayip Muflih kepada wartawan di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (13/12)
Dijelaskan, pemerintah sejatinya sudah sejak lama memperhatikan aspirasi para perangkat desa
BACA JUGA: Hakim Arsyad Nilai Tim Investigasi Manipulatif
Yang intinya, ingin kesejahteraannya ditingkatkanBACA JUGA: KPK Masih Hitung Uang Negara Kasus Wako Bekasi
"Karena ini terkait dengan keuangan negara," ujar Ayip, seraya mengatakan, jumlah desa saat ini mencapai 67.172, dan terus berkembang karena ada pemekaran-pemekaran desa.Dikatakan Ayip, di UU tentang Desa nantinya akan memuat mengenai peningkatan kesejahteraan perangkat desaDi UU Desa yang akan dipisahkan dari UU Pemda itu, kata Ayip, akan secara tegas mengatur mengenai anggaran untuk desa"Berapa untuk pembangunan desa, berapa untuk kesejahteraan perangkat desa, itu akan diatur di Undang-undang," ujarnya.
Sementara, Ketua PPDI Ubaidi Rosyidik mengaku paham bahwa perlu proses politik terkait aspirasi perangkat desa jadi PNSYang penting, lanjutnya, Gamawan Fauzi mau memasukkan materi mengenai perangkat desa diangkat jadi PNS di RUU tentang desa"Masukkan dulu ke RUUMasalah nanti bisa jadi atau tidak, itu proses politik di Senayan," ujar Ubaidi.
Disebutkan pria berpenampilan sederhana ini, total perangkat desa di seluruh Indonesia sekitar 400 ribuMassa yang ikut unjuk rasa sebagian besar dari Jawa, khususnya Jawa Tengah"Untuk yang dari luar Jawa, hanya mengirimkan beberapa perwakilannya saja," ujarnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri : Rakyat Jogja 3,5 Juta, yang Demo Berapa?
Redaktur : Tim Redaksi