JAKARTA -- Muhtadi Asnun, hakim yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan resmi ditahan penyidik Mabes Polri, Sabtu (8/5) malamIni setelah penyidik merampungkan pemeriksaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang itu.
''Ya, sudah ditahan,'' ujar anggota pengacara Asnun, Rahmat Jaya, kepada JPNN, Sabtu malam via telepon
BACA JUGA: Ani Pergi, Golkar Melunak
Namun demikian dirinya keberatan jika hanya kliennya saja yang ditahanBACA JUGA: Tolak RPP Tembakau, Ribuan Petani Tembakau Gelar Istighosah
Alasannya, dalam kasus Gayus, hakim tak bisa bekerja sendiri
BACA JUGA: Menteri dari Parpol Memunculkan Kecurigaan
Dalam persidangan pun ada keterlibatan hakim lainnya dan panitera.''Yang lainnya juga harus ditahan,'' imbuhnyaAtas penahanan ini Rahmat, akan segera melayangkan permohonan penangguhan penahanan. ''Pak Asnun tidak akan melarikan diri,'' imbuhnyaSelain itu, ujar Rahmat, penyidik juga harus melihat kondisi kesehatan kliennya ituDimana, Asnun, mengidap hypertensi yang memerlukan perawatan ekstaraKarenanya, ia berharap agar permohonannya itu dikabulkan.
Sebelumnya Asnun menjalani pemeriksaan sejak Jumat (8/5) pagi dalam setatus sebagai tersangkaNamun Jumat, petang penyidik sempat menghentikan pemeriksaan karena tensi darahnya naik melebihi ambang normalIa, sempat dirawat sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan.
Namun malam itu mantan Ketua PN Tanggerang itu tak diizinkan pulangPenyidik mengharuskannya menginap menyusul keluarnya surat izin penangkapan yang disetujui Mahkamah Agung dan Kejaksaan AgungPemeriksaan kemudian dilanjutkan Sabtu, pagi hingga akhirnya ditahanSeperti diberitakan sebelumnya hakim Asnun, disangka menerima suap sekitar Rp 50 juta dari Gayus Tambunan yang disidangkannyaInilah yang kemudian diduga membuat Asnun membebaskan pegawai pajak itu dari dakwaan(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pola Rekrutmen KPU Daerah Akan Diubah
Redaktur : Soetomo Samsu