Minta Keadilan, Karyawan Indofarma Ngadu ke DPR

Kamis, 10 Februari 2011 – 17:40 WIB
JAKARTA - Puluhan karyawan PT Indofarma mengadu ke Komisi IX DPR RI, Kamis (10/2)Mereka meminta Kelompok Kerja (Pokja) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Komisi IX melakukan tindakan representatif dalam menyelesaikan masalah 172 karyawan Indofarma yang merupakan eks PNS Kementerian Kesehatan.

"Kami sebagai PNS Depkes yang diperbantukan ke Indofarma memang pada 1993 telah menyatakan berhenti sebagai PNS dan full sebagai karyawan Indofarma

BACA JUGA: Menkeu Minta IPO Garuda Dijual Kreatif

Yang kami permasalahkan adalah bagaimana dengan uang pensiunan kami," ungkap salah satu perwakilan karyawan PT Indofarma dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (10/2).

Ditambahkannya, mereka sudah bekerja sebagai PNS sekitar 15 tahun, tapi ketika meminta hak pensiunnya tidak diberikan PT Taspen
Alasannya 172 karyawan tersebut sudah menerima haknya pada 1996.

"Kami memang menerima uang, tapi itu asuransi saja, bukan pensiun

BACA JUGA: Pacu LDR, Bukopin Gencar Biayai Haji

Itupun bukan kami dapat nanti 2009, bukan 1999
Jadi kami ke Komisi IX ini meminta bantuan anggota dewan untuk menyelesaikan masalah kami

BACA JUGA: Demand Tinggi, Ford Naikkan Suplai Fiesta

Kami hanya menuntut hak kami yang belum diberikan PT Taspen," ujarnya.

Sementara itu Dirut PT Indofarma Tbk Placidus Sudibyo menyatakan, awal perekrutan PNS Depkes ke Indofarma ketika pemerintah membentuk BUMN baruKarena kekurangan tenaga, maka sekitar 200-an PNS Depkes diperbantukan ke IndofarmaSeiring dengan perkembangan Indofarma, status PNS di BUMN tersebut ditinjau lagi.

"Saat itu antara Biro Kepegawaian dan Indofarma memberikan tiga opsi terkait status para PNS ini," ucapnya.

Dari opsi-opsi itu kemudian PNS yang dibawah usia 45 tahun per 1 Juni 1993 memilih berhenti sebagai pegawai negeri berjumlah 172 orang (menjadi karyawan IndofarmaKemudian PNS yang berusia kurang dari 45 tahun di tanggal 1 Juni 1993 memilih tetap menjadi PNS sejumlah 33 oranDan sisanya 30 orang PNS yang berusia 45-50 tahun memilih pensiun dini.

"Dari kronologis ini, dapat saya simpulkan kalau hak-hak 172 karyawan tersebut sudah diterima," kata Sudibyo.

Senada itu Karo Kepegawaian Kemenkes Abdul Rival menyatakan, 172 eks PNS tersebut pada 1996 telah menerima uang tunjangan hari tua sebesar 3,2 persen dari gaji pokok "Kalau mau minta dana pensiun PT Taspen kan harus memenuhi persyaratanYaitu usia minimal 50 tahun atau masa kerjanya minimal 20 tahun," ungkapnya.

Terhadap masalah ini Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning meminta agar baik Biro Kepegawaian Kemenkes, PT Taspen, dan karyawan Indofarma menyelesaikannya secara kekeluargaan"Tidak usah sampai ke ranah hukum lah, ini bisa diselesaikan baik-baik kok," sarannya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IHSG Bisa Anjlok Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler