Direktur Konsumer Bank Bukopin Lamira S Parwedi mengatakan, Bukopin tidak ingin membayar penalti berupa tambahan setoran giro wajib minimum (GWM) sebesar 0,1 persen dari total dana pihak ketiga
BACA JUGA: Demand Tinggi, Ford Naikkan Suplai Fiesta
Karena itu, pihaknya pada 2011 akan mengejar target pertumbuhan sesuai dengan batas minimum yang disyaratkan BI."Target kita tumbuh hingga mencapai posisi LDR 78 persen dari posisi LDR pada September 2010 di 72,78 persen," tegas Lamira setelah peluncuran produk Pembiayaan Pendaftaran Haji Bukopin (PPHB) di Jakarta, kemarin.
Salah satu strategi Bukoipin untuk mengejar target tersebut adalah dengan menggenjot kredit-kredit yang bisa diproses dan dikucurkan dalam waktu cepat seperti kredit consumer
Program ini bertujuan memberikan pembiayaan kepada nasabah Bank Bukopin yang akan melakukan pendaftaran haji ke Kementian Agama
BACA JUGA: IHSG Bisa Anjlok Lagi
"Kami berharap kepada KBIH dapat membantu dalam mensosialisasikan produk PPHB kepada calon jemaah hajinya agar bisa menggunakan fasilitas PPHB dari Bank Bukopin," kata Lamira.Produk PPHB tambahnya merupakan salah satu langkah yang ditempuh oleh Bank Bukopin untuk mencitrakan sebagai bank penyalur yang concern terhadap bidang keagamaan (ibadah haji)
Selain itu, mengurangi tingkat kesalahan dalam memasukan data calon haji karena input data hanya dilakukan sekali di Kantor Kementrian Agama dan lebih memberikan kepastian dalam mendapatkan jatah seat (kursi) keberangkatan haji.
Lebih lanjut, Lamira berharap peluncuran produk ini dapat berguna bagi semua umat muslim se-Indonesia yang berniat berangkat ke tanah suci
BACA JUGA: Investor Bursa Tolak IPO Garuda
Sejak 2002 lalu, Bank Bukopin telah memberikan layanan berupa Tabungan Haji untuk para calon jamaah haji yang ingin menunaikan ibadah hajiPersyaratannya sangat mudah, hanya dengan setoran awal sebesar Rp 500.000, bisa membuka Tabungan Haji di Bank Bukopin(wir/kim)BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjualan BMW Sport Naik 100 Persen
Redaktur : Tim Redaksi