Minta Keterangan Ahli untuk Rampungkan Berkas Century

Jumat, 01 November 2013 – 19:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan segera merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam rangka melengkapi berkas, KPK telah meminta keterangan ahli.

"Biasanya setelah periksa saksi ahli, kasus akan segera naik ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (1/11).

BACA JUGA: Tutup Akses Suap ke Hakim dan Panitera MK

KPK hari ini meminta keterangan mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Kwik Kian Gie sebagai saksi ahli. Namun, Kwik justru mengaku tidak ditanya mengenai subtansi kasus Century yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun. Ia hanya ditanya perihal istilah-istilah yang ada di bidang ekonomi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur BI sebagai tersangka. Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century.

BACA JUGA: JK Tak Keberatan Jadi Jualan PKB

Perihal pemeriksaan Budi Mulya sebagai tersangka, Johan mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum tahu jadwalnya. Yang pasti dia sudah pernah diperiksa," kata Johan.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Belum Ada yang Kirim Bantuan ke Rekening Gita

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggu Keppres Pemecatan Akil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler