JAKARTA -- Lambannya sikap KPU Pematangsiantar dalam memproses usulan pengesahan dan pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilih hasil Pemilukada Kota Pematangsiantar tahun 2010, ditanggapi KPU PusatAnggota KPU Pusat, Syamsul Bachri meminta agar KPU Pematangsiantar cepat menyampaikan berkas laporan ke DPRD Pematangsiantar.
"Semua tahapan sudah diatur di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
BACA JUGA: Marzuki Alie Tak Sepakat soal Rumah Aspirasi
Jangan sampai karena kelambanan KPU Pematangsiantar berakibat kepada molornya pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilihSyamsul mengingatkan bahwa laporan yang disampaikan KPU Pematangsiantar ke DPRD haruslah lengkap, tak hanya hasil pleno penetapan pasangan calon terpilih yakni Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar
BACA JUGA: Sengketa Pilkada Situbondo Mental di MK
"Semua tahapan harus ada laporannya dan harus dibuat cepat laporannyaSeperti diberitakan, masa jabatan Ir RE Siahaan-Drs H Imal Raya Harahap sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar akan berakhir pada 25 Agustus mendatang
BACA JUGA: Gugatan Pilkada Selayar Ditolak MK
Namun hingga kemarin, KPU Pematangsiantar belum juga membereskan laporan penyelenggaraan pemilukada untuk disampaikan ke DPRD.Padahal, putusan MK terkait sengketa pemilukada Pematangsiantar sudah dibacakan pada 19 Juli 2010Sebagai perbandingan, untuk kasus sengketa pemilukada Kota Medan yang putusan sengketanya di MK dibacakan 20 Juli 2010, pasangan terpilih walikota-wakil wali kota Medan, Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin, sudah dilantik pada 26 Juli 2010.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, berharap agar KPU Pematangsiantar dan DPRD-nya cepat memproses pengusulan pengesahan pengangkatan di maksudTerlebih, dari aspek hukum sudah tak ada masalah lagi karena sudah ada putusan MK, yang sifatnya final dan mengikat"Kalau sudah lengkap dan klir dari berbagai persoalan hukum, ngapain diperlambat," ujar Saut.
Dijelaskan Saut, keluarnya SK kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih untuk periode 2010-2015, tidak akan mempengaruhi masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah periode 2005-2010Dalam konteks Pematangsiantar, masa jabatan walikota-wakil walikota yang saat ini masih menjabat, tidak akan terkurangi jika misalnya SK untuk Hulman-Koni keluar lebih cepatPasalnya, masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah harus genap lima tahun.
"Toh bila SK keluar, tak berarti langsung dilantikPelantikan tetap memperhitungkan habisnya masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah yang saat ini masih menjabatPelantikan baru akan dilakukan jika masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah yang lama, sudah habisJadi, jangan ada yang khawatir masa jabatannya terkurangi," ujar Saut kepada koran ini beberapa waktu lalu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Aspirasi Sudah Dibahas dengan Menkeu
Redaktur : Tim Redaksi