Minta MUI Kaji Ulang Fatwa Haram

Produsen Vaksin Meningitis Belgia Protes

Kamis, 29 Juli 2010 – 07:19 WIB

JAKARTA --Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan vaksin meningitis produksi PT Glaxo Smith Kline (GSK) disayangkan produsen asal Belgia ituDalam keterangan resmi kepada media, GSK meminta MUI mengkaji ulang fatwa yang menyebutkan vaksin meningitis produksi mereka mengandung unsur yang diharamkan

BACA JUGA: Saling Klaim Surat Kuasa



"Namun, sebagai pelaku usaha yang baik, kami menghormati keputusan MUI sebagai lembaga yang berwenang dalam penentuan halal atau haram produk di Indonesia," kata Indrawati Taurus, Vaccine Business Unit Director GSK di Jakarta kemarin (28/7).

Indrawati mengatakan, sebagai tindak lanjut, GSK berharap bisa mengakses informasi relevan mengenai proses produksi vaksin meningitis yang halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) MUI
GSK juga meminta LP POM mengkaji ulang hasil penilaian terkait produk vaksin meningitis mereka.

Regulatory Affairs Director GSK Ellen Wijaya mengatakan, vaksin meningitis produksi GSK yang baru menggunakan media 99 persen animal-free dan hanya melibatkan unsur cystein yang berasal dari bulu angsa

BACA JUGA: MUI Haramkan Konten Infotainmen

Vaksin meningitis produksi GSK sama sekali tidak bersinggungan dengan enzim babi
Hal tersebut sangat berbeda dengan tahap awal pengembangan bibit vaksin meningitis pada periode 1970-1990

BACA JUGA: Deradikalisasi Islam, Terbitkan Tafsir Alquran Baru

Ketika itu, lanjutnya, terdapat enzim babi pada media Mueller-Hinton yang digunakan untuk mengembangbiakkan bakteri.

"Keseluruhan informasi ilmiah ini telah kami jelaskan secara rinci dan transparan kepada semua pihak terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM, LPPOM MUI, dan Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syarak (MPKS)," kata EllenMenurut dia, proses pembuatan vaksin meningitis GSK yang baru telah melalui proses purifikasi yang intensif dan panjangAntara lain, pencucian dan filterasi berulang kali, proses klarifikasi, pengendapan dan pengeringan dengan vakum, untuk memastikan kualitas, keamanan, dan efektivitas vaksin

Sampai saat ini, ujarnya, vaksin meningitis GSK telah mendapatkan persetujuan izin edar dari badan pengawas obat-obatan yang berwenang, dan digunakan di 85 negaraTermasuk, 15 negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Arab Saudi, Malaysia, Mesir, Irak, Iran, Kuwait, Oman, Pakistan, Turki, Siria, dan Yaman"Semua vaksin produksi GSK telah melalui proses penelitian dan pengembangan berdasarkan standar mutu internasional," pungkasnya

Fatwa haram MUI terhadap vaksin meningitis memang sempat membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merugi karena sudah telanjur membeli vaksinKemenkes membeli vaksin dari GSK seharga Rp 20 miliarSayangnya, vaksin tersebut tidak bisa dikembalikan lagiNamun, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih berjanji tidak akan mengedarkan vaksin itu kepada masyarakatHingga kini, Endang masih mencoba bernegosiasi dengan GSKDia berharap akan ada solusi yang bisa tercapai

MUI memang mengeluarkan faktwa vaksin meningitis yang halal dipakai, khususnya untuk jemaah calon hajiKedua vaksin itu bikinan Novartis perusahaan farmasi asal Italia dan Tian Yuan, asal Tiongkok(zul/ari)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Ibu-Ibu PKK Mampu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler