Saling Klaim Surat Kuasa

Rebutan Saham TPI antara Tutut dan Hary Tanoe

Kamis, 29 Juli 2010 – 06:54 WIB

JAKARTA - Konflik di tubuh PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) terus memanasKubu Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) mengklaim bahwa surat kuasa yang dia berikan kepada PT Berkah Karya Bersama (BKB), tidak sah karena sudah dicabut

BACA JUGA: MUI Haramkan Konten Infotainmen

Sedangkan kubu Hary Tanoesoedibjo merasa sah karena surat tersebut memberi kewenangan kepada mereka untuk mengelola perusahaan televisi itu.

Pengacara Tutut, Judiati Setyoningsih, menyatakan bahwa surat kuasa yang diberikan kepada BKB pada 3 Juni 2003 itu sudah dicabut pada 16 Maret 2005
"Kalau mereka masih mendasarkan kebijakannya pada surat kuasa itu, mereka berarti telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Judiati usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (28/7).

Judiati mengakui, surat kuasa tersebut diberikan pada BKB untuk menyodorkan sejumlah kewenangan

BACA JUGA: Deradikalisasi Islam, Terbitkan Tafsir Alquran Baru

Yakni, pergantian pengurus dan penambahan modal dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)
Namun, belakangan surat itu dimanfaatkan perusahaan yang dimiliki Hary Tanoe itu untuk menggasak saham Tutut sebesar 75 persen di TPI

BACA JUGA: Yakin Ibu-Ibu PKK Mampu

"Ini tak bisa dibenarkan," tegasnya.

Kubu Hary Tanoe menyangkalPengacara BKB, Andi Simangunsong, mengklaim bahwa surat kuasa tersebut sah menjadi dasar diadakannya rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 18 Maret 2005Dalam RUPSLB itu disepakati BKB mengambilalih 75 persen saham Tutut di TPI

Surat kuasa itu, kata Andi, merupakan tindak lanjut dari perjanjian investasi (investment agreement) antara BKB dan TPISurat itu mengizinkan BKB untuk meraup 75 persen saham Tutut di TPI dengan ketentuan-ketentuan tertentuYakni, pemgambilaihan saham Tutut di TPI, penyelesaian hutang TPI senilai Rp 630 miliar, dan 75 persen saham Tutut senilai Rp 210 miliar dibeli BKB

Nah, imbuh Andi, apabila ada yang ingin mencabut surat kuasa tersebut, harus ada pembatalan perjanjian investasi itu terlebih dahuluItu pun tak bisa dilakukan sepihak"Perjanjian harus dibatalkan dulu baru surat kuasa dicabut," katanya.

Andi mengakui, kubu Tutut pada saat itu hendak melunasi hutang-hutangnya"Tapi karena tidak ada realisasi, akhirnya PTBerkah merujuk pada opsi pertama untuk mengadakan RUPSLB pada 18 Maret 2005," katanyaDalam RUPSLB itu kemudian disepakati pengambilalihan 75 persen saham Tutut(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sinyalir Ada Skenario Tutup Kasus Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler