Minta Pemekaran Simalungun Dipercepat

Kamis, 19 November 2009 – 18:31 WIB
Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu didampingi anggota Komisi V DPR Ali Wongso Sinaga menerima berkas aspirasi percepatan pembahasan RUU pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran dari sejumlah tokoh masyarakat Simalungun di ruang Sekretariat Komisi II DPR, Senayan, Kamis (19/11). (foto : sam/JPNN)

JAKARTA -- Sejumlah tokoh masyarakat Simalungun, Sumut, Kamis (19/11) menemui Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu di gedung DPR, Senayan, JakartaMereka menyampaikan desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran segera dibahas

BACA JUGA: Dibantah, Wabup Serobot Tanah Warga

Burhanuddin yang didampingi anggota DPR dari Sumut, Ali Wongso Sinaga, menjelaskan bahwa RUU pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran sudah masuk dalam antrean agenda pembahasan RUU pemekaran daerah.

Burhanuddin menjelaskan, hingga saat ini masih ada 20 RUU pemekaran yang merupakan hak inisiatif warisan DPR periode 2004-2009
Dari 20 RUU itu, lanjut Burnap, 13 RUU diantaranya sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehingga tinggal melakukan harmonisasi RUU-nya

BACA JUGA: 16 Kapal Asing Ditangkap

Di luar itu, masih ada 17 RUU yang sudah masuk tahapan pemenuhan persyaratan
"Nah, RUU pemekaran Simalungun ini merupakan bagian dari yang 17 itu," terang Nurnap, panggilan akrabnya.

Burnap menegaskan, sikap komisi yang dipimpinnya sudah jelas, yakni akan memproses pembahasan RUU pemekaran selama persyaratannya terpenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

BACA JUGA: Belanda Siap Putuskan Hubungan

Dia menjanjikan akan membicarakan aspirasi tokoh masyarakat Simalungun itu dengan Mendagri Gamawan Fauzi.

Tokoh masyarakat Simalungun yang hadir di pertemuan tersebut adalah Janter Sirait, Marim Purba, Iskandar Sinaga, Maknur Sinaga, Sarmedi Purba, dan H.Tugiman SupraptoAli Wongso yang duduk di Komisi V DPR mengaku punya komitmen tinggi untuk memperjuangkan terbentuknya Kabupaten Simalungun Hataran iniDitanya apakah yakin perjuangan ini bisa terwujud mengingata pemerintah sering mengatakan akan melakukan penghentian sementara pembahasan RUU pemekaran alias moratorium, Ali Wongso mengatakan, moratorium pemekaran sangat tidak relevan dengan kondisi Simalungun.

Dikatakan Ali Wongso, dari segala aspek, kabupaten yang kini dipimpin Bupati Zulkarnain Damanik itu memang harus dimekarkanDisebutkan, jumlah kecamatan di Simalungun saat ini sudah mencapai 31 kecamatan, dengan luas 400 kilometer persegi, penduduk hampir satu juta"Warga yang berada di kecamatan paling ujung, untuk sampai ke kabupaten harus nginep semalam di perjalananArtinya, efektifitas pelayanan publik tidak tercapaiIni menyedihkan," ujar Ali Wongso(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berau Bangun PLTGB Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler