Minta Peninjauan Aturan Gaji dan Terlindungi dari Korupsi

Kamis, 25 November 2010 – 17:47 WIB

JAKARTA - Sekitar 48 bupati/wakil bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh indonesia (APKASI) mendatangai Komisi II DPR, Kamis (25/11)Melalui forum rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, para bupati mengadukan 4 jenis permasalahan pokok yang dihadapi daerah.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap itu, dari pihak APKASI hadir antara lain Sekretaris Umum Apkasi yang juga Bupati Kuningan, Jawa Barat, Aang Hamid Suganda, serta Sekretaris Umum APKASI yang juga Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat, Shadiq Pasadigoe

BACA JUGA: Rumania Minta Polisi Pulangkan Popa

Sementar ketua umum APKASI yang juga Bupati Pacitan, Sujono, berhalangan hadir karena sedang berobat di China.

Dari hasil kajian APKASI, 4 persoalan pokok yang dihadapi daerah adalah masalah pemerintahan dan otonomi daerah (otda), pemberdayaan aparatur dan reformasi birokrasi, Pemilu dan Pemilukada, serta masalah pertanahan
Untuk isu pertama terkait persoalan Otda, Shadiq Pasadigoe saat memaparkan hasil kajian APKASI mengatakan, ada beberapa hal penting yang harus jadi perhatian bersama

BACA JUGA: Dukungan Militer Bukan Indikator Negara Kuat

Antara lain masalah pemekaran, pengelolaan administrasi kependudukan, hubungan pemerintahan daerah, pemberian dana bantuan dari pusat ke daerah, tata ruang, pajak daerah dan retribusi daerah, koordinasi hubungan pusat dan daerah, hibah asset pemerintah pusat/provinsi, serta format LKPJ, LPPD dan LAKIP.

Menurut Shadiq, perlu dirancang format daerah otonomi yang lebih tepat
Selain itu terkait masalah pemekaran, perlu adanya daerah otonom persiapan dalam bentuk kabupaten atau kota administrasi

BACA JUGA: Busyro Diminta Ubah Paradigma KPK

Shadiq menambahkan, pemekaran daerah sering menyebabkan terjadinya saling klaim atas kepemilikan suatu desa"Hal ini sangat menyulitkan urusan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," ucap Shadiq.

Adapun persoalan kedua yang menjadi perhatian para kepala daerah adalah pemberdayaan aparatur dan reformasi birokrasi"APKASI memandang bahwa pelaksanaan otonomi daerah tidak akan maksimal tanpa adanya birokrasi yang kuat dengan sistem yang efisien dan efektifKuatnya pengaruh politik yang diakibatkan sistem pemilihan langsung kepala daerah memberi tekanan pada birokrasi pemerintahan daerah," ulasnya.

Disebutkan pula, salah satu hal yang mengemuka terkait pemberdayaan aparatur dan reformasi birokrasi di daerah adalah wacana perpanjangan usia pensiun PNS untuk dari usia 55 tahun menjadi 58 tahun, sebagaimana telah diberlakukan pada TNI/PolriShadiq mengakui, angka harapan hidup saat ini memang meningkat lebih dari 70 tahun.

Namun APKASI khawatir perpanjangan masa usia pensiun akan mengakibatkan bengkaknya anggaran"Terutama membengkaknya anggaran pensiun bagi PNS yang berasal dari tenaga honorer, karena banyak tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS berusia 40 tahun ke atas," tandasnya.

Meski demikian, para kepala daerah juga mengusulkan peninjauan kembali terhadap aturan yang mengatur gaji Bupati dan wakil bupati"Termasuk aturan tentang dana operasional dan dana taktis," tandasnya.

Yang tak kalah penting, para kepala daerah juga mengusulkan perlindungan hukum dari kasus pidana demi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah"Perlu payung hukum bagi perlindungan KDH (Kepala daerah) dan PNS yang terlibat kasus hukum sehubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan," tambahnya.

Untuk itu APKASI menyampaikan tiga usulanPertama, agar penyidik dalam menyidik KDH harus berkoordinasi dengan auditor baik itu BPK ataupun BPKP untuk melihat indikasi korupsiKedua, aparat pengawasan daerah perlu lebih diberdayakan"Ketiga, perlu dipertegas pengaturan tentang prosedur pemeriksaan pejabat dalam arti lebih mengedepankan proses internal pemeriksaan di Pemda, sehingga ada kepastian dan perlindungan hukum bagi kepala daerah," cetusnya.

Persoalan ketiga yang disodorkan APKASI di Komisi III DPR adalah masalah yang berkaitan dengan Pemilu dan PemilukadaMasalah ini dinilai APKASI merupakan hal yang krusial karena dalam pelaksanaannya Pemilukada dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

APKASI menilai ada ketidaksinkronan peraturan perundang-undangan, PP, Permendagri dengan peraturan KPU dalam pelaksanaan PemilukadaDari catatan APKASI, permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilukada memang beragam"Seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilukada masih memiliki potensi masalah," tegas Shadiq.

Sedangkan persoalan terakhir yang dipaparkan APKASI adalah masalah pertanahan dan reformasi agrariaAPKASI, lanjut Shadiq, mengkritisi belum adanya kejelasan tentang peraturan pelaksanaan dan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan terutama dalam hal regulasi kewenangan pemerintah Kabupaten/KotaPasalnya, kewenangan di bidang pertanahan kepada pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan PP 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan belum disertai dengan regulasi teknis yang jelas dan tegas.

"Belum semua kewenangan urusan pertanahan diserahkan ke daerahHal ini membawa konsekuensi keterlambatan di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam administrasi pertanahan," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Raup 34 Suara, Busyro Jadi Pimpinan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler