BACA JUGA: Dukungan Militer Bukan Indikator Negara Kuat
Alasannya bekas negara komunis itu ingin mengadili Popa di Rumania.Hal ini seperti dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Iskandar Hasan di Mabes Polri, Kamis siang
BACA JUGA: Busyro Diminta Ubah Paradigma KPK
Ini untuk menentukan izin pemulangan Popa mengingat Indonesia dan Rumania tidak memiliki perjanjian ekstradisi.''Beliau meminta bagaimana supaya Nicolae Popa dapat dilakukan ekstradisi
BACA JUGA: Raup 34 Suara, Busyro Jadi Pimpinan KPK
Tapi kasus ini sudah diproses artinya sudah dibawa ke sidang ke pengadilan di JakartaDari proses itu hal ini akan diberikan untuk di deportasi istilahnyaKarena tidak ada perjanjian ekstradisi,'' ujarnya.Sidang ini sendiri merupakan sidang deportasi mengingat polisi tidak menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan Popa di Indonesia yang dapat dijadikan alasan menahan Popa lebih lama
''Sidang (sudah) dua kali dilakukanDiharpakan bulan depan Desember akan dideportasi dikembalikan di negaranya,'' tambah Iskandar.
Pendeportasian ini sendiri tambah Iskandar merupakan tindak lanjut atas nota kesepahaman kerjasama yang dibangun Indonesia-Rumania dalam bidang penegakan hukum yang ditandatangani 2006 silamSeperti diberitakan sebelumnya Popa ditetapkan kepolisian Rumania sebagai buronan pidana korupsiAtas dasar itu ia diburu oleh Interpol sebelum akhirnya tertangkap di Indonesia akhir 2009 lalu
Saat ini Popa tengah menjalani perawatan di RS Polri, JakArta karena penyakit Maag yang dideritanya"(Dia) masuk dengan paspor resmiMasuk dengan visa turisTapi karena dicari Interpol ditangkap kemudian diproses disini,'' imbuhnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Perkara Gayus, Polri Undang KPK dan Satgas Markus
Redaktur : Tim Redaksi