Minta Polisi Hentikan Penyidikan Kasus di Green Garden

Rabu, 23 Mei 2018 – 04:00 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Bambang Sunaryo meminta kepolisian dalam hal ini Irwasum Polri menghentikan kasus penyidikan kasus yang menjerat kliennya berinisial US. 

Pasalnya, kasus dengan nomor perkara LP/328/M/2018/PMJ/RES.JB tertanggal 4 Maret 2018 yang dilaporkan FSL itu dianggap cacat hukum.

BACA JUGA: Kantongi SP3, Habib Rizieq Bakal Segera Pulang?

Menurut Bambang, kliennya tidak bersalah seperti yang dituduhkan FSL. Apalagi FSL saat ini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kepolisian.

"Justru US adalah keluarga dari korban kasus penipuan dan penggelapan yang sedang meminta keadilan hukum atas kasusnya," kata Bambang melalui keterangan persnya.

BACA JUGA: Yakinlah, Tak Ada Deal Khusus dari Polri untuk Rizieq

Bambang mengatakan, kliennya US dituduh melakukan kekerasan pada FSL pada 2018 Februari lalu. Padahal sejatinya, US tidak melakukan tindakan itu. 

Menurut Bambang, saat itu ada juga anggota polisi di lokasi yang bisa menjadi saksi bahwa kliennya tak bersalah.

BACA JUGA: Joget di Atas Motor, Terekam, Viral, Sakhiun Kena Tilang

Jajaran kepolisian dari Polsek Kebun Jeruk itu ada di lokasi sehingga tidak mungkin membiarkan jika terjadi kekerasan.

"Kami mohon agar Bapak Irwasum Polri memeriksa petugas polisi yang mendatangi Supermarket Duta Buah Green Garden Jakarta Barat untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah," imbuh Bambang. 

Jika sudah dilakukan pemeriksaan terhadap polisi yang menjadi saksi, harapannya, penyidikan kasus tersebut dihentikan karena tidak terbukti seperti yang dituduhkan FSL pada US.

"Klien kami tidak bersalah dan justru sudah benar mengamankan FSL yang menjadi DPO kepolisian atas kasus penipuan," pungkas Bambang. (fin/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Personel Amankan Cap Go Meh Glodok 


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler