JAKARTA - Selain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) yang memiliki peran sangat strategis bila RPP penyadapan atau intersepsi ditandatangani oleh Presiden SBY, sejumlah instansi juga bakal punya peran pentingJaksa Agung dan Kapolri menjadi menjadi anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional
BACA JUGA: Di RPP Penyadapan Peran Menkominfo Dominan
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) juga diberi peran penting menurut RPP kontroversial itu.Sesuai ketetuan pasal 11 RPP, Jaksa Agung menjadi anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (19/12), mengungkapkan, sesuai pasal 11, Kapolri juga menjadi anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasiona
BACA JUGA: KPK Didesak Sisir Seluruh Pemda
“Dewan pengawas intersepsi nasional itu tugasnya mengawasi kinerja Pusat Intersepsi Nasional, diatur di pasal 10 dan membentuk tim audit, seperti ada di pasal 11,” kata Emerson.Sedang peran ketua Pengadilan Negeri Jakpus adalah menerima permintaan/pengajuan intersepsi yang diajukan oleh oleh pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung atau Kapolri atau pimpinan instansi penegak hukum lainnya yang ditetapkan, sebagaimana tercantum di pasal 4.
Selain itu, ketua PN Jakpus juga memberikan penetapan atas permintaan/pengajuan intersepsi yang diajukan oleh oleh pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung atau Kapolri atau pimpinan instansi penegak hukum lainnya yang ditetapkan (pasal 4)
Lebih parah lagi, kata Emerson, permintaan bisa tidak diterima
BACA JUGA: Tahun Depan, Pasport TKI Gratis
“Permintaan tertulis diajukan untuk permintaan Rekaman Informasi (call data record)Apabila permintaan tidak dapat dipenuhi, pemberitahuan mengenai hal tersebut disampaikan secara tertulis,” tukasnya.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemaah Haji Wafat 275 Orang
Redaktur : Soetomo Samsu