Minta Rekaman, KPK Harus Izin Ketua PN

Minggu, 20 Desember 2009 – 13:47 WIB

JAKARTA - Selain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) yang memiliki peran sangat strategis bila RPP penyadapan atau intersepsi ditandatangani oleh Presiden SBY, sejumlah instansi juga bakal punya peran pentingJaksa Agung dan Kapolri menjadi menjadi anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional

BACA JUGA: Di RPP Penyadapan Peran Menkominfo Dominan

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) juga diberi peran penting menurut RPP kontroversial itu.

Sesuai ketetuan pasal 11 RPP, Jaksa Agung menjadi anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional
Dalam keadaan yang penting dan mendesak serta untuk melindungi kepentingan umum, Jaksa Agung dapat meminta Menteri untuk menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik atau mencabut izin yang dimiliki Penyelenggara Sistem Elektronik, seperti termuat di pasal 18.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (19/12), mengungkapkan, sesuai pasal 11, Kapolri juga menjadi anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasiona

BACA JUGA: KPK Didesak Sisir Seluruh Pemda

“Dewan pengawas intersepsi nasional itu tugasnya mengawasi kinerja Pusat Intersepsi Nasional, diatur di pasal 10 dan membentuk tim audit, seperti ada di pasal 11,” kata Emerson.

Sedang peran ketua Pengadilan Negeri Jakpus adalah menerima permintaan/pengajuan intersepsi yang diajukan oleh oleh pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung atau Kapolri atau pimpinan instansi penegak hukum lainnya yang ditetapkan, sebagaimana tercantum di pasal 4.

Selain itu, ketua PN Jakpus juga memberikan penetapan atas permintaan/pengajuan intersepsi yang diajukan oleh oleh pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung atau Kapolri atau pimpinan instansi penegak hukum lainnya yang ditetapkan (pasal 4)
Peran lain mengatur lebih lanjut tentang tata cara permintaan dan pemberian penetapan Intersepsi agar terselenggara 24 (dua puluh empat) jam (Penjelasan Pasal 4).

Lebih parah lagi, kata Emerson, permintaan bisa tidak diterima

BACA JUGA: Tahun Depan, Pasport TKI Gratis

“Permintaan tertulis diajukan untuk permintaan Rekaman Informasi (call data record)Apabila permintaan tidak dapat dipenuhi, pemberitahuan mengenai hal tersebut disampaikan secara tertulis,” tukasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemaah Haji Wafat 275 Orang


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler