jpnn.com - CIMAHI - Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi Dadan Sudiana mengungkapkan, di tahun-tahun lalu, masih ada pekerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja.
Ada juga yang menerima tapi besaran THR-nya dipotong pihak perusahaan dengan berbagai alasan.
BACA JUGA: PSK di Pekalongan Tetap Keluyuran saat Ramadan, Nih Fotonya
Untuk itu, ia mengusulkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2016 dilakukan pada H-21 Idul Fitri. Alasannya, agar pekerja yang tidak mendapatkan bayaran punya waktu untuk memperjuangkan hingga bisa mendapatkan THR sebelum lebaran.
“Masih banyak pekerja yang tidak berani melaporkan. Padahal, kami setiap tahun selalu membuka Posko Pengaduan THR,” katanya.
BACA JUGA: Pak Bos Ogah Beri THR, nih Sanksinya
“Tapi, rencana ini akan terbentur Permenaker No 6/2016 tentang THR yang menyebutkan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Idul Fitri,” ujarnya.
Ia pun meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Dinas Tenaga Kerja Setempat turun ke lapangan dengan menjemput bola, agar bisa menjaring pekerja yang belum mendapatkan THR. (bbb/sam/jpnn)
BACA JUGA: Sikap Mantan Pentolan FPI soal Jam Buka Warung Makan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sangar! Pangdam Instruksikan Tembak Geng Motor Brutal
Redaktur : Tim Redaksi