Mintakan Amnesti untuk Baik Nuril, ICJR Sambangi Istana

Senin, 19 November 2018 – 18:41 WIB
Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya. Foto: IVAN/ LOMBOK POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang sempat mengusulkan agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti atau peniadaan hukuman kepada Baik Nuril Maknun, akhirnya menyambangi Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/11).

Direktur Eksekutif ICJR Anggara saat ditemui wartawan mengatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan salah satu deputi di Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: ICJR Ungkap Rekayasa di Kasus Baiq Nuril

"Tadi kami menyerahkan, pertama meminta presiden mempertimbangkan pemberian amnesti kepada Ibu Nuril. Selain itu juga kami menyerahkan petisi yang digalang oleh masyarakat agar presiden berkenan memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," kata Anggara di Kompleks Istana Kepresidenan.

Atas rekomendasi itu, lanjutnya, pejabat dari kedeputian V KSP telah menerimanya dan akan menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Negara. Anggara berharap apa yang dialami Nuril menjadi pertimbangan dari presiden.

BACA JUGA: Ini Alasan ICJR Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

"Harapannya tentu presiden bisa mempertimbangkan secara baik," tandas Anggaran.

Dketahui, Baiq Nuril dihukum oleh Mahkamah Agung dengan vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

BACA JUGA: Simak Nih Pernyataan Presiden Jokowi Sikapi Kasus Baiq Nuril

Dalam waktu dekat, staf honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Mataram.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Selebriti Dukung Petisi untuk Baiq Nuril


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler