Minum Miras Oplosan, 12 Nyawa Melayang

Kamis, 09 Oktober 2014 – 05:22 WIB

jpnn.com - MAGELANG - Minuman keras (miras) oplosan menimbulkan korban jiwa masal di Magelang.

Sedikitnya 12 orang tewas dalam waktu yang hampir bersamaan setelah mengonsumsi miras yang dicampur zat lain. Para korban merupakan warga dari tiga kecamatan, yakni Salaman, Tempuran, dan Mertoyudan.
 
Berdasar informasi, sebelumnya ada tujuh orang yang meninggal. Lima lainnya dirawat di puskemas dan rumah sakit. Namun, mereka mengembuskan napas terakhir pada Selasa malam (7/10).
 
"Hingga siang ini (Rabu, Red), ada 12 orang yang dilaporkan meninggal karena minuman keras oplosan," kata Kasatreskrim Polres Magelang AKP Samsu Wirman kemarin (8/10). Dia tidak menyebutkan nama-nama korban yang meninggal tersebut.
 
Dari penelusuran Radar Jogja (Jawa Pos Group), lima orang yang meninggal tersebut merupakan warga Kecamatan Tempuran. Mereka adalah Pipit Rudianto, 35; Imam Akhjad Fauzi, 27; Puji Prasetyo, 30; Nurwakhid, 27; dan Darori, 30. Darori adalah korban yang sempat dirawat di Puskesmas Salaman I. Dia meninggal setelah dirujuk ke rumah sakit di Kota Magelang.
 
Hingga kemarin, polisi belum bisa memastikan jenis campuran dalam minuman haram itu. Sejauh ini, petugas telah mengamankan botol plastik bekas air mineral yang digunakan para korban untuk minum. "Kami masih mendalami lebih lanjut," tegasnya.
 
Sebelumnya, tujuh nyawa melayang setelah mengonsumsi miras oplosan. Mereka meninggal di beberapa lokasi di tiga kecamatan. Mereka minum dengan kelompok yang berbeda dan dalam waktu yang tidak bersamaan. Rentang waktu kejadiannya Sabtu malam (4/10) hingga Selasa (7/10).
 
Sebelum meregang nyawa, seluruh korban diketahui mengalami gejala yang hampir sama. Yakni, sakit perut, pandangan kabur, mual, muntah, sakit di bagian dada, dan punggung terasa pegal.
 
Para korban itu adalah Heri Hartanto, 24, warga RT 04/ RW 03, Dusun Gorangan Kidul, Desa Kalisalak, Kecamatan Salaman; Hermawan, warga Dusun Margosari, Desa Krasak, Kecamatan Salaman; Sawal alias Ismun, warga RT 03/RW 08, Dusun Tempursari, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran; dan Achrinawan, 24, warga Curug, Desa Sidoagung, Kecamatan Tempuran.
 
Selanjutnya adalah tiga warga Kecamatan Mertoyudan, yakni Bambang Irwanto, 37, warga Desa Bondowoso; Susanto, warga Desa Glagah II, Desa Banjarnegoro; dan Sarjono, 55, warga Glagah I, Desa Banjarnegoro. Sarjono dikenal sebagai bandar miras oplosan. Seluruh korban meninggal karena membeli miras oplosan di tempat Sarjono.
 
Untuk memastikan penyebab kematian, tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jateng membongkar dua makam korban. Yaitu, Darori di Tempuran dan Sarjono di Mertoyudan. Dua jenazah itu diotopsi untuk memastikan penyebab kematian.
 
Jenazah Sarjono diambil pada Selasa (7/10) pukul 23.00 hingga Rabu (8/10) pukul 01.45 di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan. Jasad itu kemudian dievakuasi ke kamar jenazah kompleks RSJ Prof Soerojo Kota Magelang.
 
Ketua Tim DVI Polda Jateng Dr Setyo Trisnadi Setyo menjelaskan, selain memeriksa kondisi tubuh korban, pembongkaran makam dilakukan untuk mengambil organ tubuh berupa lambung dan darah kedua korban. "Kami mengambil sampel dari beberapa korban," ungkap Setyo.
 
Hasil temuan akan dicocokkan dengan beberapa barang bukti yang didapatkan petugas di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil otopsi baru bisa diketahui beberapa hari kemudian.
 
Sementara itu, Emilia, 52, istri Sarjono yang dikenal sebagai bandar miras, mengaku bahwa sudah setahun ini suaminya berjualan minuman maut tersebut. Warga Dusun Glagah, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, itu setiap setengah bulan sekali mendapat pasokan miras dari Solo.
 
"Saya tidak tahu persis kejadian itu. Yang jualan itu suami saya. Setahu saya, orang yang ngirim minuman ke rumah adalah Agus dari Solo," ungkap Emilia saat ditemui di ruang tahanan Polsek Tempuran karena menjadi tersangka kemarin (8/10).
 
Menurut dia, selama ini suaminya yang sudah terbujur kaku itu hanya berjualan. Maksudnya, Sarjono tidak mencampur miras sendiri di rumah. Setiap miras berukuran botol minuman air mineral besar dijual Rp 35 ribu dan yang kecil dibanderol Rp 12 ribu.
 
"Biasanya setiap orang yang membeli minuman tidak pernah mengalami apa-apa. Mungkin saja ini ada yang keliru dengan minumannya," imbuhnya.
 
Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Magelang AKP Samsu Wirman menegaskan, pihaknya sudah menetapkan Emilia dan Sarjono sebagai tersangka. Tetapi, Sarjono juga meninggal lantaran ikut minum miras oplosan dagangannya tersebut.

BACA JUGA: TSK Korupsi Alat Peraga Disdik Tasikmalaya Dibui

"Dari pemeriksaan sementara, tersangka (Emilia, Red) ikut membantu suaminya berjualan oplosan," papar Samsu.
 
Saat ini Emilia mendekam di tahanan Polsek Tempuran. Dia dijerat pasal 204 ayat 2 KUHP tentang minuman keras dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
 
Menurut Samsu, pada 2013, Sarjono tercatat pernah terlibat kasus yang sama. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan. "Sarjono sudah menjadi target kami. Dia pernah tersangkut kasus tindak pidana ringan (tipiring) dan sekali dalam proses kasus pidana," katanya. (ady/hes/JPNN/c5/end)

BACA JUGA: KPA Kecam Polda Sumut

BACA JUGA: Mobil Polisi Raib di Markas Poldasu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bermodal Rp 15 Juta Bisa Dapatkan Uang Miliaran?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler