jpnn.com - CIPEDES – Satu tersangka (TSK) korupsi pengadaan alat peraga KIT tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya berinisial DW (46) selaku
rekanan dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu (8/10).
BACA JUGA: KPA Kecam Polda Sumut
Sebelum digiring ke Lapas dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan, tersangka menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam. Dengan dicecar sebanyak 36 pertanyaan dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. DW secara resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Bambang Riyadi Lany menjelaskan sebelumnya melakukan surat panggilan pada tersangka, untuk dilakukan penyidikan. “Beberapa hari yang lalu, kami kirim surat panggilan untuk datang pada hari ini, setelah dia datang kami lakukan penyidikan,” ujarnya kepada Radar Tasikmalaya (Grup JPNN), Rabu (8/10).
BACA JUGA: Mobil Polisi Raib di Markas Poldasu
Dalam penyidikan tersebut, kata dia, juga dihadirkan 4 orang saksi dari Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yakni Deri Daswara, Asep Waryanto, Novendi dan Soni Horison. ”Perkara ini tidak akan sampai disini saja, tetap akan kami kembangkan. Bisa jadi akan ada tersangka-tersangka baru,” ungkapnya.
Ditetapkannya DW menjadi tersangka, kata Kajari, berdasarkan keterangan dari hasil tim penyidik dianggap sudah cukup bukti dijadikan tersangka. “Dia baru jadi tersangka saja, yang memutuskan bersalah tidaknya kan pengadilan,” jelasnya.
BACA JUGA: Bermodal Rp 15 Juta Bisa Dapatkan Uang Miliaran?
Saat ditanya kemungkinan tersangka lain, Kajari menjawab pihaknya menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. “Kalau ada ya kita tahan lagi,” tegasnya. (ali)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Wali Kota Wafat, Tunduk Tujuh Menit
Redaktur : Tim Redaksi