Minuman Dikasih Obat Bius, Mbak SS Pusing, AS Membawanya ke Hotel, Selanjutnya

Sabtu, 09 April 2022 – 06:39 WIB
Polisi menangkap pria berinisial AS, tak lama setelah Mbak SS melaporkan perbuatan biadab yang dilakukan pria 35 tahun ini terhadapnya, Jumat (8/4). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, KOTA BEKASI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota menangkap pria berinisial AS (35), pelaku kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita, SS (37).

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin mengatakan pelaku dan korban awalnya kenal lewat aplikasi MiChat.

BACA JUGA: Marshel Widianto Dengar Nih, Kiky Saputri: Kalau Beramal ke Tempat yang Benar Saja ya

Dari pendekatan tersebut, pelaku mengaku memiliki banyak usaha kepada korban yang merupakan eks tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri itu.

Baru empat hari kenal, pelaku dan korban kemudian memutuskan untuk bertemu di suatu tempat makan pada Kamis (17/3) malam.

BACA JUGA: Polisi Menangkap Pencuri Mobil di Parkiran Musala, Ada yang Lucu Nih, Hahaha

Pelaku diam-diam memasukkan obat bius bubuk ke minuman korban.

"Sehingga korban ini pusing," kata Salahuddin kepada wartawan, Jumat (8/4).

BACA JUGA: Pikap Mencurigakan Ini Disetop Polisi, Sopirnya Ditangkap, Muatan Mobilnya Ternyata

Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah hotel. Korban lalu disetubuhi pelaku.

Selanjutnya, pelaku berjanji bakal menikahi korban.

Pada Jumat (18/3) pagi, pelaku dan korban keluar dari hotel.

Saat tiba di Jalan I Gusti Ngurah Rai, wilayah Bekasi Barat, pelaku tiba-tiba menendang korban dari motor. Korban pun terjatuh ke jalanan.

"Barang-barang berupa handphone, uang tunai, dan paspor yang ditaruh dalam sebuah tas hitam milik korban dibawa lari pelaku," ujar Salahuddin.

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bekasi Kota.

Beberapa hari kemudian, polisi menangkap pelaku di daerah Jakarta.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah beberapa kali beraksi kejahatan dengan modus yang sama.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Bekasi Kota dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Isuzu Panther Diamankan Polisi, Bukan Mobil Sembarangan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler