Minyak Goreng Langka, Jangan Tuding Pedagang Pasar, Salah Alamat

Kamis, 17 Februari 2022 – 06:42 WIB
APPSIndo mengatakan pedagang tidak pernah memiliki stok minyak goreng dalam jumlah besar. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSIndo) Hasan Basri mengatakan pedagang tidak pernah memiliki stok minyak goreng dalam jumlah besar.

Oleh karena itu, pedagang membantah tudingan menimbun minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan pasokan.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Merasa Heran Terjadi Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia

"Artinya hari ini paling dua tiga hari stok habis, lalu belanja lagi," kata Hasan di Jakarta, Rabu.

Hasan menegaskan kelangkaan pasokan minyak goreng di pasar tradisional disebabkan distributor yang memasok minyak goreng dengan jumlah yang sangat terbatas.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Blak-blakan soal Kondisi Minyak Goreng, Sebut Kata Diskriminatif

"Karena pemasok ke pasar tradisional itu sangat terbatas, jadi keterbatasan itu yang membuat langka," kata Hasan.

Dia juga menerangkan pedagang pasar hanya mengambil keuntungan penjualan minyak goreng yang tidak besar.

BACA JUGA: Hati-Hati Minyak Goreng Palsu, Pengusaha Kerupuk jadi Korban

Hasan menekankan bahwa pedagang tidak mempermainkan harga minyak goreng di pasaran, melainkan harga sudah ditentukan oleh pemerintah dan ditetapkan oleh distributor.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng mulai dari kemasan curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14 ribu per liter.

Hasan mengatakan kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng tersebut ditetapkan setelah Appsindo melakukan komunikasi kepada kementerian-lembaga terkait.

"Pedagang pasar sebelumnya merasa dirugikan karena kebijakan subsidi minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter hanya diterapkan pada pasar modern," ungkapnya.

Pada saat kebijakan tersebut diterapkan, harga minyak goreng di pasar tradisional masih tinggi yaitu di angka Rp 21 ribu per liter.

"Minyak goreng di pasar tradisional tidak laku," ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan HET untuk minyak goreng kemasan premium, kemasan sederhana, dan curah seperti yang telah disebutkan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler