MIPI: Harus Ada Regulasi Pelantikan Serentak Kada Hasil Pilkada 2024

Minggu, 27 Agustus 2023 – 08:16 WIB
Sekjen MIPI Baharuddin Thahir membuka webinar bertema Pilkada Serentak 2024 yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (26/8). Foto: tangkapan layar zoom

jpnn.com - JAKARTA – Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) mendorong segera diterbitkan regulasi yang mengatur pelantikan serentak kepala daerah-wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Sekjen MIPI Baharuddin Thahir mengatakan Pilkada Serentak 2024 sudah mau dilakukan, tetapi regulasi yang mengatur pelantikan serentak belum banyak dipikirkan.

BACA JUGA: Prof Siti Zuhro: Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 jadi Masalah Krusial jika Tidak Ditata

Padahal merujuk pada pengalaman pilkada-pilkada sebelumnya, sengketa bisa terjadi jika pelantikan dan regulasinya tidak ditetapkan. Untuk itu, kepastian kapan kepala daerah terpilih ini akan dilantik sangat dibutuhkan.

Pernyataan itu disampaikan Bahar saat membuka webinar mingguan MIPI bertema "Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan Tahun 2024-2029", Sabtu (26/8).

BACA JUGA: Eks Ketua Bawaslu: Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 Harus Serentak, Perlu Perppu

Bahar mengatakan, penetapan penjabat (Pj.) yang marak ditetapkan sejak 2022 sifatnya hanya sementara, dan pada 31 Desember 2024 nanti semua Pj. kepala daerah berakhir masa jabatannya.

Jika kesementaraan ini terus berjalan di daerah, maka akan terjadi potensi ketidakstabilan.

BACA JUGA: Inilah Alasan Urgensi Pilkada 2024 Dimajukan, Perppu Harus Disegerakan

Belum lagi tugas pokok dan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan dasar bisa terhambat.

"MIPI itu menjadi pihak terdepan untuk mendiskusikan yang bisa jadi orang tidak pikirkan. Bisa jadi orang lain tak tertarik untuk membahas, tetapi masalah Pilkada dan pemerintahan itu menjadi sesuatu yang penting karena rentetan implikasinya akan panjang," katanya.

Pada webinar tersebut eks Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Muhammad menjabarkan, regulasi yang ideal dalam Pemilu/Pilkada memenuhi empat syarat, yaitu tidak multitafsir, tidak tumpang tindih, dapat dilaksanakan, dan tidak ada kekosongan hukum.

Selain itu, Indonesia bisa dikatakan melaksanakan Pemilu secara demokratis karena tahapan program, jadwal, dan hasilnya tidak bisa diprediksi. Prosedurnya jelas dan bisa diikuti oleh semua orang, termasuk soal pelantikan.

"Pelantikan serentak ini harus segera diatur melalui mekanisme. Tadi sudah dijelaskan bagaimana dampak dan mudoratnya jika pelantikan tidak dilakukan pada waktu yang sama, tidak diatur oleh regulasi," ujarnya.

Dia juga mendorong agar pemerintah Indonesia segera membentuk Peradilan Pemilu agar mengefektifkan penyelesaikan semua masalah dan sengketa pemilu/pemilihan. Sebab Pilkada/pemilihan lebih tinggi kadar dan potensi konfliknya dibandingkan pemilu nasional karena adanya faktor kedekatan konstituen/pemilih/masyarakat dengan elit lokal/kandidat, serta bersentuhan langsung dengan kepentingan lokal.

Narasumber lainnya, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyebut ada isu percepatan pelaksanaan Pilkada Serentak dari yang awalnya pada tanggal 27 November 2024. Hal ini dalam rangka menjembatani potensi konflik yang terjadi setelah pilkada, termasuk soal pelantikan.

Jika hal itu terjadi, maka perlu dipikirkan terkait pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada yang berlangsung saat ini. Menurutnya tidak gampang menetapkannya, ada preferensi dan pengalaman pilkada di tahun lalu yang perlu menjadi perhatian.

Dia mengungkapkan, semisal tetap dilakukan pada bulan November, maka harus diberikan waktu khusus untuk perkara sengketa selama 1-2 bulan. Sehingga harapannya pada bulan Februari 2025 semua kepala daerah telah dilantik. Nantinya hal ini akan dicarikan jalan dan masih mengalami proses penggodokan.

"Ada pembicaraan dengan Pak Menteri (Mendagri) dalam rangka sinergitas ini, ada juga kawan-kawan yang bicara, walaupun dilaksanakan di bulan November, tidak ada persoalan. Yang menjadi persoalan sekarang adalah bagaimana kita menata pelaksanaan pelantikan itu tidak berlarut-larut," kata Guspardi.

Dosen FISIP Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando selaku narasumber menjelaskan, sinergisitas program perencanaan pembangunan nasional cenderung tidak efektif akibat perbedaan periodisasi gubernur dan bupati/wali kota.

Sebagai solusinya perlu penyeragaman periodisasi masa jabatan dan pelantikan semua kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024.

"Pesan yang paling penting kita di sini adalah, salah satu tujuan pencoblosan serentak karena diharapkan adanya pelantikan serentak. Kenapa pelantikan serentak, karena kita membutuhkan periodisasi kepala daerah itu harus secara bersama-sama," katanya.

Menurut Ferry, alasan mengapa pilkada itu harus serentak, yaitu dalam rangka keseragaman periodisasi kepala daerah dan efisiensi pembiayaan.

Sedangkan alasan mengapa diperlukan keseragaman periodisasi, yaitu agar terjadi keterpaduan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah, serta sinergisitas perencanaan pembangunan di daerah. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler