Miras Dilarang untuk Hentikan Perang

Rabu, 13 Januari 2010 – 06:19 WIB

TIMIKA - DPRD Kabupaten Mimika dan DPR Papua mengeluarkan enam rekomendasi untuk menyelesaikan pertikaian antara dua kelompok warga di Kampung Kwamki Lama, Kelurahan Harapan, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, PapuaRekomendasi itu dibuat setelah dewan berkunjung ke Kwamki Lama, Senin (11/1) lalu

BACA JUGA: Jaksa Periksa 5 Anggota DPRD Inhu

Rekomendasi yang ditandatangani Ketua Sementara DPRD Kabupaten Mimika Trifena M
Tinal, BSc berisi poin-poin sebagai berikut; DPRD mempercayakan tim kecil yang dibentuk untuk membantu pihak keamanan melakukan pendekatan secara persuasif.

Berikutnya, pihak keamanan perlu melakukan tindakan tegas terhadap pimpinan perang, bila perlu ditangkap dan diproses secara hukum positif yang berlaku

BACA JUGA: 3 Kapal Nelayan Thailand Ditangkap

Perlu penambahan personil keamanan di Kwamki Lama


Selanjutnya, rencana pemekaran Distrik Kwamki Narama segera dibentuk agar ada wibawa pemerintahan dan pembinaan berkelanjutan bagi masyarakat setempat

BACA JUGA: Longsor Masih Ancam Padangpariaman

Masalah di Kabupaten Mimika kebanyakan berawal dari minuman keras (Miras) sehingga pemerintah segera melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten MimikaUntuk sekarang hentikan Miras saat perang di Kwamki Lama.

Terakhir, pihak keamanan menjamin keamanan bagi anak sekolah dan masyarakat umum lainnya untuk menjalankan aktifitas sehari-hari.   Rekomendasi tersebut dibacakan setelah ketua DPRD didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Jimmy SErelak membuka agenda sidang, yang juga dihadiri unsur Muspida dan Muspida plus serta dua tokoh masyarakatEnam rekomendasi tersebut dibacakan oleh Jimmy S Erelak.

Hadir saat itu Kapolres Mimika AKBP M Sagi, Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Refrizal, Dan Lanud Timika Letkol Nav I Nyoman Suadnyana, Dan Lanal Timika Letkol Laut Suwito, Kaden Brimob Kompol Yustanto,SIK, Asisten II Setda Mimika Taslim Tuhuteru

Sedangkan Anggota DPRD Mimika yang hadir berjumlah 22 orang, yaitu Alpius Edoway, Luther Wakerkwa, Goesfriyanto, Fabianus Jemadu, Miller Kogoya, Muslihudin, Yanes Natkime, Yan Sampe, Johan Ade Matulessy, H M Darwis, Anastasia Tekege, Fandanita Silimang, Nurman Karupukaro, Pelas Gwijangge, Elminus Mom, Gerson Wandikbo, Johanes Felix Helyanan, Athanasius Allo Rafra, Pieter Yan Magal,  Jimmy S Erelak, dan Trifena M Tinal.

Setelah adanya rekomendasi tersebut, sebagian besar dari 25 anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan di Gedung DPRD, Selasa (12/1), meminta persoalan di Kwamki Lama tidak lagi dibesarkan, sebab sudah ada keputusan yang jelas sebagai produk hukum dewan“Kita juga harus melihat agenda DPRD lainnyaTetapi kita tetap pantau sejauh mana perkembangan penyelesaian di Kwamki Lama,” kata Karel Gwijangge, wakil rakyat dari Partai Buruh, itu.

Kapolres Mimika AKBP Moch Sagi yang dimintai tanggapannya terkait penanganan pertikaian di Kwamki Lama, mengatakan upaya persuasif sudah dilakukan dengan para tokoh perangMenurut Kapolres, dengan seijin Tuhan maka pihaknya merasa akan bisa menyelesaikan persoalan ituNamun Kapolres berharap adanya dukungan dari semua pihak.

Tentang rekomendasi penambahan pasukan, kata Kapolres, sebanyak dua kompi personil yang ada di Kwamki Lama, dinilainya dapat meminimalisir pertikaian warga“Kekuatan yang ada masih cukupNamun kalau eskalasi meningkat, tambah aparat keamanan,” ujarnya.Dikatakan bahwa pengamanan dilakukan secara persuaisf, tegas tetapi humanisArtinya tindakan aparat dengan menggunakan senjata guna memberi rasa nyaman dan aman tapi tidak mengakibatkan trauma pada anak-anak.

Berikutnya masalah peredaran minuman beralkohol yang dinilai sebagai pemicu kasus kriminalitas, menurutnya itu adalah kapasitasnya pemerintah daerah terkait dengan Peraturan Daerah (Perda)Persoalan ini menurutnya telah dibicarakan dengan Bupati dan Wakil Bupati MimikaDi pihak lain, Kapolres mendukung rencana pemekaran distrikTentang indikasi bahwa anggota polisi lambat menangani kasus di Kwamki Lama, kemarin Kapolres makluminyaTapi, kondisi itu juga dipengaruhi terbatasnya kendaraan patroli Polsek Mimika BaruSelain itu bantuan dari Polres memakan waktu karena jaraknya cukup jauh

Guna menciptakan situasi yang kondusif, pihaknya berencana menggunakan ruang PKK di Kwamki Lama sebagai Pos Polisi (Pospol)Termasuk menempatkan personil putra daerah maupun pendatang yang mampu berkomunikasi dengan masyarakat setempatSoal rekomendasi jaminan anak sekolah dan atifitas warga umum, Kapolres mengatakan dirinya telah menghimbau anak-anak maupun kaum wanita agar tidak terlibat konflikTapi hal ini menurutnya belum sepenuhnya dipatuhi karena menyangkut adat

Masih terkait rekomendasi itu, Bupati Mimika yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Taslim Tuhuteru tidak dapat menerangkan secara detail tanggapannya karena keterbatasan wewenangTaslim hanya menanggapi soal peredaran MirasMenurutnya, produk Perda tentang larangan Miras dibuat dari aspirasi masyarakatSehingga, kendalinya kembali kepada Pemda dan masyarakat agar bisa dilaksanakanTaslim mengakui banyak kasus kriminal terjadi sebagai efek dari minuman beralkohol.

Menyikapi hal itu, anggota DPRD Mimika Nurman Karupukaro meminta kepada utusan Bupati Mimika agar dikeluarkan instruksi larangan peredaran minuman beralkohol selama proses damai belum berakhirSementara tentang pemekaran Distrik Kwamki Narama, kata Taslim, pada masa DPRD periode lalu itu sudah diajukanNamun, kendala teknis menyangkut fisik wilayah yang harus terdiri dari lima kampung, sehingga hal itu dikembalikan DPRD kepada Pemda MimikaSejauh ini masih harus dikaji dan dipelajari lagi.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Mimika Athanasius Allo Rafra menegaskan bahwa rencana pemekaran wilayah Kwamki Lama menjadi distrik telah ditindaklanjutiTapi ternyata pemekaran belum ada, menurut mantan Penjabat Bupati Kabupaten Mimika, ini menandakan kurangnya pendekatan Pemda dengan masyarakat Kwamki LamaPada pertemuan di gedung DPRD kemarin, Danlanal Timika Letkol Laut (P) Suwito juga menegaskan penyelesaian konflik warga tidak hanya diserahkan kepada Kapolres, tetapi harus melibatkan semua tokoh dari suku-suku setempatMenurutnya kepada warga juga harus diberi pemahaman bahwa adat yang negatif harus ditinggalkan.

“Untuk rencana jangka panjang, perlu ada Perda soal adat mana yang dapat digunakan dan yang tidak digunakan,” tutur SuwitoTentang minuman beralkohol, Suwito meminta DPRD melakukan inspekasi mendadak (Sidak)Pihaknya telah melakukan operasi miras di laut dengan tidak ada batas waktuSementara itu, Kenius Kogoya, utusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menegaskan bahwa konflik harus selesai dengan tidak adanya kesan pembiaran(eng/ckr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertangkap Sedang Mesum, Perwira Polisi Dimutasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler