jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, sedang mengkaji untuk merubah pasal bagi penjual minuman keras atau miras oplosan, yang menewaskan tujuh orang di Kota Bekasi.
Dalam peristiwa itu, polisi menangkap tersangka Ugi alias Ompong sebagai pengecer miras oplosan dan Doni sebagai perakit.
BACA JUGA: Wakapolri Pengin Penjual Miras Oplosan Dimiskinkan
Ugi dan Doni ditangkap petugas di Toko Jamu air Mancur Jalan Raya Jatimekar RT 02/12 No.22 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih.
Mereka disangka melanggar pasal 146 ayat (1) Jo Pasal 142 Jo, Pasal 91 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan undang-undang darurat tentang kesehatan.
BACA JUGA: Bertambah Lagi, Korban Tewas Miras Oplosan Sudah 91 Orang
“Kini kami sedang mengkaji, jika terbukti para korban tewas akibat miras oplosan, terangka kami sangkakan Pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, Jumat (13/4).
Dia berasumsi, para penjual miras oplosan pasti sudah mengetahui bahaya bagi konsumennya bila dikonsumsi akan tewas. Hanya saja, kata Indarto, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium.
BACA JUGA: Ada Bungker Untuk Meracik Miras Oplosan di Bandung
“Ketika dijual, mereka (pelaku) sudah mengetahui bahwa akan membahayakan bagi kesehatan. Maka itu kami akan kenakan Pasal 338. Saat ini kami masih tunggu hasil otopsi organ tubuh di lab berikut sample mirasnya,” tandas Indarto. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... M Belajar Racik Miras Oplosan dari Anaknya
Redaktur & Reporter : Yessy